Pasbar,hantaran.Co–Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda menekankan pentingnya masyarakat dan para pelaku usaha memahami regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berkomitmen kuat melindungi tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Hal itu disampaikan Ali Muda saat menggelar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di MDA Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (26/10/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Nagari Parit Elflaizar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Rini Yuliet, serta Kepala UPTD Pengawasan Wilayah II, Patrianus Syahiid.
Dalam kesempatan itu Ali Muda menyampaikan berbagai informasi terkait penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2019, termasuk mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan bagi pekerja lokal, serta pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, perusahaan, dan masyarakat.
Untuk itu, imbuh dia, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen kuat melindungi tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui aturan yang dapat melindungi mereka dari praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harap Ali Muda.
Ali Muda juga mengungkapkan, persoalan ketenagakerjaan di Pasaman Barat cukup kompleks dan beragam, mengingat daerah ini menjadi salah satu wilayah dengan banyak investor di sektor perkebunan. “Karena itu, penting bagi masyarakat dan perusahaan untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja,” ujar Ali Muda.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di Pasaman Barat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.






