Tenaga Honorer Satpol PP Dharmasraya Diduga Bawa Sabu ke Lapas, Begini Kronologisnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya amankan seorang tenaga Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/11/2020), malam. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya amankan seorang tenaga Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/11/2020), malam dengan dugaan membawa barang narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini tenaga Honorer Satpol PP Kabupaten Dharmasraya itu bersama barang bukti narkoba jenis sabu telah di amankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya, untuk di lakukan peyilidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rajulan Harahap, SH, yang dihubungi wartawan melalui WhatsApp-nya membenarkan hal itu.

Ia mengatakan mendapat laporan dari anggota Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya tentang penangkapan seorang laki-laki yang diamankan oleh Petugas Petugas Lapas Klas III Dharmasraya.

Lanjutnya, penangkapan tersebut berawal saat pelaku tersebut akan membesuk salah seorang warga bianaan di Lapas Klas III Dharmasraya. Melihat gerak gerik pelaku tersebut yang mencurigakan petugas Lapas Klas III Dharmasraya menghentikan pelaku tersebut dan melakukan pemeriksaan dan kemudian di temukan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Petugas lapas ketika itu menghubungi Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya kemudian anggota kami menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.

Dalam penyilidikan sementera,  pelaku tersebut berinisial YS (23), dalam pengakuannya berkerja sebagai tenaga Honor Sat Pol PP Kabupaten Dharmasraya. Dalam penyilidikan tersebut juga ditemukan barang bukti diantaranya satu  helai celana pendek warna coklat, satu kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya terdapat  dua paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan sobekan kotak rokok merek Dunhil serta lakban warna coklat. Kemudian satu unit handphone Merk Xiaomi Redmi 4 warna rose gold.

“Kami terus melakukan penyilidikan lebih lanjut dari mana barang di dapat dan barang narkotika diberikan ke warga bianaan Lapas Kelas III Dharmasraya yang mana oleh tersangka,” ungkap Kasat Iptu Rajulan Harahap. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version