Berita

Tekan Jumlah Pelanggaran Saat Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Pessel Gelar Rakor

×

Tekan Jumlah Pelanggaran Saat Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Pessel Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Untuk itu, Bawaslu Pessel menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024, di Hotel Saga Murni, Sago, Kamis (14/12/2023).

Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Pessel, Azhari dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalkan dan memetakan potensi pelanggaran pada tahapan masa kampanye pemilu 2024. Selain itu, kata dia, untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada panwaslu kecamatan.

“Kami menilai bahwasanya tahapan kampanye pemilu adalah tahapan yang paling krusial, khususnya dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran tahapan logistik pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pessel, Nurmaidi mengatakan, dalam tahapan kampanye akan berpotensi banyak dugaan-dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Dengan demikian tentu berdampak juga terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu.

Ia menjelaskan, barang yang dimaksud yaitu barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu, kata dia, memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.

“Pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye memiliki arti penting. Untuk itu, rakor ini membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye. Sebab, tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” katanya.

Ia menuturkan, agar pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye Pemilu 2024 bisa lebih tertib, maka sangat perlu diadakan rakor tersebut.

“Tertib dalam artian untuk menjaga kualitas barang dan menjaga kuantitas jumlah barang tersebut. Jadi, sangat perlu di kelola sehingga nanti tidak rusak dan tidak membahayakan,” ucapnya lagi.

Nurmaidi menjelaskan, barang dugaan pelanggaran pemilu perlu dikelola dalam rangka untuk mempermudah proses penanganan pelanggaran. Sebab, kata dia, barang dugaan pelanggaran tersebut bakal dipergunakan dan diambil untuk membuktikan sebuah perkara terjadi atau tidak.

Ia menambahkan, pengelolaan dengan baik barang dugaan pelanggaran masa kampanye diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Baik itu KPU, Bawaslu, parpol, dalam mewujudkan pemilu yang aman nyaman dan adil, sekaligus mengurangi dampak kampanye negatif.

Rapat koordinasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran tahapan masa kampanye Pemilu 2024 turut menghadirkan narasumber Ketua Majelis Anggota Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Samaratul Fuad dan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan.

Okis/hantaran.co