Pendidikan

Tegas! Lisda Hendrajoni Tolak Usulan Bayar UKT dengan Pinjol

12
×

Tegas! Lisda Hendrajoni Tolak Usulan Bayar UKT dengan Pinjol

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni, dengan tegas menolak usulan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyarankan mahasiswa menggunakan pinjaman online (Pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Menurutnya, solusi ini hanya akan menambah beban bagi para mahasiswa dan keluarga mereka, serta akan menimbulkan masalah baru di masa mendatang.

Politisi Nasdem asal Sumatera Barat (Sumbar) itu mengkritik solusi tersebut, ia mengistilahkan cara tersebut sebagai upaya “menyelesaikan masalah dengan masalah”. Menurutnya, pinjol pasti akan mendatangkan masalah baru.

“Jadi, saya tegaskan menolak wacana pinjaman online untuk pembayaran UKT. Ini sama saja dengan menyelesaikan masalah dengan masalah, karena jelas akan menimbulkan masalah baru dan membebani mahasiswa dalam jangka panjang,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Senin (8/7).

Lisda menyoroti potensi dampak negatif jika wacana tersebut tetap dijalankan oleh pemerintah. Mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, kata dia, bakal terjerat utang meskipun dengan sistem cicilan. Masalah itu akan semakin memburuk jika mahasiswa tersebut tidak segera mendapatkan pekerjaan setelah lulus.

“Bagi mahasiswa kedinasan atau yang langsung bekerja setelah lulus, mungkin tidak jadi persoalan karena bisa mencicil dengan gaji. Namun, bagi mereka yang tidak langsung bekerja, utang tersebut tentunya akan menjadi beban, sehingga muncul persoalan baru,” kata Lisda.

Lisda menyebut, meskipun wacana penggunaan pinjol untuk membayar UKT pernah diterapkan di negara lain seperti Amerika Serikat, namun hasilnya justru menimbulkan masalah besar.

Di Amerika, kata dia, pemerintah terpaksa melakukan pemutihan utang dengan nilai mencapai Rp 2.655 triliun.

“Di Amerika sudah pernah diterapkan Student Loan, namun yang terjadi sekarang pemerintah Amerika terpaksa melakukan pemutihan atas utang tersebut dengan nilai yang fantastis karena menimbulkan beban utang jangka panjang bagi mahasiswa,” ucapnya lagi.

Lisda meyakini bahwa dua peraturan, yakni Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN, menjadi penyebab kenaikan UKT. Ia menekankan perlunya peninjauan kembali terhadap peraturan-peraturan tersebut.

“Peninjauan terakhir itu pada tahun 2019, dan sudah diterapkan di 2020 sampai dengan sekarang. Kalau memang harus dilakukan peninjauan kembali sekarang, ya silahkan saja, tapi tidak dengan pinjaman online sebagai solusinya,” tuturnya.

Lisda yakin bahwa ada solusi lain yang dapat diambil dalam mengatasi masalah tersebut, sehingga opsi penggunaan pinjol tidak perlu dipakai.

Menanggapi isu kenaikan UKT tersebut, Lisda memastikan bahwa Komisi X DPR RI telah membentuk Panja Biaya Pendidikan untuk memvalidasi penganggaran biaya pendidikan di Indonesia yang setiap tahunnya diambil dari APBN sebanyak 20 persen.

“Ya, kita sudah bentuk Panja, dan terdapat berbagai temuan yang nantinya akan kita sampaikan. Salah satunya besaran anggaran yang dikelola langsung oleh Kemendikbud,” ujar Lisda.