Hukum

Tanggapi Komentar Eddie Moeras, Epyardi Asda: Dia Siapa?

7
×

Tanggapi Komentar Eddie Moeras, Epyardi Asda: Dia Siapa?

Sebarkan artikel ini
epyardi asda
Epyardi Asda didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan pengaduan dugaan penggelapan dan penipuan di Polres Solok Kota, Rabu (7/4) malam.

SOLOK, hantaran.co–Komentar Eddie Moeras, yang merupakan Sekretaris Jenderal Solok Saiyo Sakato (S3) di salah satu media terkait dilaporkannya mantan Bupati Solok Gusmal ke Polisi, ditanggapi oleh Epyardi Asda. Bupati Solok terpilih itu menggangap orang yang berkomentar tersebut tidak tahu persoalan, tapi nekat bicara.

“Itu namanya asal ngomong. Tidak tahu masalah tapi malah berciloteh entah kemana. Lagian siapa dia, saya ga kenal kok malah ikut-ikutan, terus dia orang mana. Karena baru kali ini saya mendengar namanya itu,”kata Epy.

Ia juga menanyakan kapasitas orang tersebut mengomentari haknya melaporkan mantan bupati. Tak hanya itu, Epy juga mempertanyakan ucapan orang tersebut soal rentenir.

“Atas dasar apa ia menduga itu praktek rentenir, apa kapasitasnya ikut mengomentari,”kata Epy.

Dijelaskan Epy, pinjaman kepada Gusmal dan Yulfadri itu tidak ada diminta bunga satu sen pun. Pinjaman itu ikhlas, karena beranggapan bisa menaruh harapan, supaya Kabupaten Solok kampung tercintanya bisa lebih baik. Bahkan tanpa bunga itu diketahui masing-masing orang yang minjam.

Rentenir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

“Sebaiknya kalau mau berkomentar paham dulu duduk masalahnya. Pelajari dulu, jangan hanya menerima informasi sepihak. Gusmal itu meminjam uang kepada saya Rp1 milyar, itupun dia langsung yang menerima malahan istrinya juga ikut menyaksikan. Kemudian yang Rp300 juta itu Yulfadri yang datang ke rumah saya atas suruhan Gusmal sekitar 2 (dua) minggu setelahnya, makanya total jadi Rp1,3 milyar,” tuturnya.

“Sekali lagi saya jelaskan tidak ada membungakan uang itu sepersenpun. Berapa yang dipinjam, sebanyak itu pula saya suruh bayar. Padahal kalau dihitung nilai uangnya dari 5(lima) tahun silam, bahkan hampir 6 (enam) tahun, sudah pasti tidak sebanding. Tapi tidak masalah, karena saya tidak butuh itu. Saya hanya butuh dibayar, diselesaikan. Nah terus dugaan rentenirnya dimana?, makanya jangan asal ngomong,” ungkap Epyardi.

Kuasa Hukum Epyardi Asda, Armen Bakar mengatakan, terlalu dini mengatakan pengaduan ke polisi itu ranah perdata.

Ia mengungkapkan, Epyardi mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Solok Kota karena ingin menggunakan haknya sebagai warga negara . Dan ingin masalahnya diselasaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sebab kami sudah berupaya melakukan dengan cara baik baik tapi selalu dioper seperti pimpong. Pak Epy membuat pengaduan sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai bupati Solok ucapan mengatakan Pak Epy melapor sebagai bupati terpilih itu ngawur,”ucapnya.

“Ia mengatakan, laporan itu sebaiknya dicabut. Apa yang dicabut?? itu bukan laporan polisi, itu pengaduan. Dan bukti ada itikad baik Pak Epy yang nantinya bisa dimediasi di Polres. Makanya pahami dulu jangan asal ngomong,”kata Armen.

Ia menjelaskan, polisi tidak boleh menolak laporan ataupun pengaduan dari masyarakat. Jika dalam penyelidikan tidak ditemukan delik pidana maka akan keluar SP2HP yang mengatakan perkara ini adalah perdata. Akan tetapi jika ada delik pidananya maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tingkat selanjutnya.

Sebelumnya di salah satu media, Eddie Moeras berkomentar, bahwa kasus di ranah perdata. Bahkan dikatakannya Polres Solok Kota tidak dalam posisi yang dapat menangani kasus perdata.

Ia juga menyatakan, kasus itu diduga ada kaitan dengan istilah bunga berbunga (rente) atau sejenisnya dan menyarankan mencabut laporan polisi.

(Hantaran.co)

(Hantaran.co berusaha mengkonfirmasi Eddie Moeras melalui nomor ponselnya tapi belum berhasil)