HukumSumbar

Tanam Sawit dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai, LSM Lingkungan Hidup Gugat PT Incasi Raya Group

7
×

Tanam Sawit dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai, LSM Lingkungan Hidup Gugat PT Incasi Raya Group

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Sumatera Barat (Sumbar), PT. Incasi Raya Group yang berlokasi di Nagari Muara Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, resmi digugat LSM Lingkungan Hidup, Rabu (7/9/2022).

Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni, S.H, C.Md mengatakan, bahwa dasar pihaknya menggugat PT. Incasi Raya Group dikarenakan perusahaan tersebut menanami sawit dalam kawasan hutan dan daerah sepadan aliran sungai yang diduga telah menyalahi aturan.

“Ya, gugatan kami langsung diterima oleh petugas PTSP bagian E-cort Basyirlunazir, S.Kom dengan No SKUM: PN PNN-092022VYI pada pukul 11.30 WIB dan telah terdaftar secara online,” ujar Soni pada wartawan di Painan.

Dia menjelaskan, dari hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup ke lokasi perusahaan PT. Incasi Raya Group beberapa waktu lalu, lahan milik perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan yang luasnya hampir mencapai ribuan hektar. Selain itu, posisinya juga berada dalam kawasan hutan negara yang belum ada izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian kehutanan.

Menurutnya, mengolah atau mengerjakan dan mengalih fungsikan kawasan hutan lindung tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengabaikan ketentuan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, PT. Incasi Raya Group dinilai juga melanggar Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 37 angka 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 37 angka (5) ayat (2) huruf b,c dan d Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Bukan itu saja, PT. Incasi Raya Group bahkan telah menanami sawit di sepanjang sepadan sungai dan daerah aliran sungai (DAS) Batang Sindang lebih kurang sepanjang 200 meter, Batang Muara Air Ruba lebih kurang sepanjang 7 kilometer, dan Batang Muara Sakai lebih kurang sepanjang 1 kilometer,” ujarnya.

Hal tersebut kata Soni, jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No 38 tahun 2011, termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai tentang sepadan sungai harus ada Bufferzonenya atau penyanggahnya, yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil dengan jarak yang boleh ditanami sawit.

“Jadi, dua poin tersebut diatas yang kami masukkan dalam pokok perkara ini. Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa berkas ini supaya menyatakan PT. Incasi Raya Group telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum mereka untuk memulihkan objek sengketa seperti keadaan semula, atau dengan melakukan reboisasi,” katanya menegaskan.

Lebih jauh dijelaskan, pihaknya melakukan dasar gugatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 92 yang mengatur hak gugat organisasi lingkungan hidup.

Pada Pasal 92 dijelaskan:
1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran rill.
3. Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni berbentuk badan hukum, menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.

“Dan kami Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) telah memenuhi syarat formil untuk melakukan hak gugat organisasi (legal standing) terhadap PT. Incasi Raya Group tersebut,” katanya.

“Kami aktivis lingkungan hidup juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 66 UUPPLH Undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selanjutnya, kami juga meminta kepada seluruh pihak dan rekan-rekan media agar turut mengawal kasus tersebut. Sebab, gugatan ini adalah yang pertama kali di PN Painan,” ucapnya lagi.

hantaran/*