JAKARTA, hantaran.co – Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tanah pemberian Presiden Jokowi kepada warga di Jasinga, Kabupaten Bogor, disita Satgas BLBI.
Dikutip VIVA.co.id, Mahfud MD mengatakan, obyek tanah yang disebutkan, yakni di Kecamatan Jasinga tidak terkait dan berada jauh di luar aset Bank Aspac (lapangan golf, hotel dll) yang disita Satgas BLBI pada Rabu, 21 Juni 2022.
“Obyek berita keliru,” ujar Mahfud seperti dikutip melalui akun Twitternya, Minggu, 26 Juni 2022.
Dia menerangkan, bahwa obyek yang diberitakan itu terletak di Cikopomaya, Jasinga, Kabupaten Bogor dan bukan bagian dari aset PT Bogor Raya Development yang disita oleh Satgas BLBI, Rabu 21 Juni 2022.
“Obyek yang diberitakan itu terkait dengan aset Bank Namura Internusa a/n James S. Januardy,” ucap Mahfud.
Sementara terkait klaim warga yang memprotes lahan pemberian Presiden Jokowi ikut disita Satgas BLIB, Mahfud MD mengatakan, tanah atau lahan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat selamat surat yang diterima terbukti keasliannya atau tidak palsu.
“Prinsipnya sertifikat yang telah diberikan kepada rakyat oleh Presiden melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dijamin oleh Pemerintah asal sertifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah. Jika obyek ada di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Satgas BLBI membatalkan lahan PTSL milik seratusan warga yang sudah memiliki SHM (Setifikat Hak Milik) usai dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 September lalu. Lahan tersebut eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Cikopomaya Cileles.
Pernyataan tersebut diungkapkan warga bernama Amirullah yang tergabung dalam Gapoktan (Gabubgan Kelompok Tani) penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles, dia mengaku khawatir lantaran sertifikat PTSL yang dibagikan langsung Presiden Jokowi di Istana Bogor dikatakan palsu atau tidak sah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, 178 SHM yang sudah dibagikan dibatalkan karena redistribusinya tidak sah. Hal itu disampaikan Agus saat menghadiri penyitaan aset BLBI di Kota Bogor pada Rabu, 22 Juni 2022
“Sebab obyek lahannya itu dalam sitaan tim Satgas BLBI,” ucap Agus.
Menurutnya, persoalan itu kini sedang ditangani pihaknya dan sudah masuk proses pidana. Bahkan, penyidik sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ini sudah proses pidana, bakal ada tersangka. Kalau gak salah lebih dari tiga orang,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait tanah sitaan kasus BLBI yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengatakan 300 sertifikat redistribusi tanah yang diserahkan itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah.
“Objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sebanyak 300 bidang dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hadi melalui keterangan resminya pada wartawan di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Hadi mengatakan, redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu objek dari redistribusi tanah yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.
Meski demikian, lanjut Hadi, dengan adanya permasalahan yang berkembang terkait penyitaan tanah di Kecamatan Jasinga itu, pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satgas BLBI, termasuk dengan pihak kepolisian,” ucapnya.
Hadi pun menjamin tidak akan ada masyarakat yang dirugikan. Pasalnya pihaknya melakukan program reforma agraria itu dengan niat baik, yakni menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
“Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Jokowi,” tuturnya.
hantaran/rel