PASBAR, Hantaran.co–Sebanyak 27 orang masyarakat Kabupaten Pasaman Barat terjaring razia masker yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP. Mereka lebih memilih sanksi sosial dari pada sanksi pidana.
Pelanggar Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Pasbar nomor 32 tahun 2020 tersebut terjaring ketika Satpol PP di bawah komando Abdi Surya di Simpang Baru Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (10/11).
Razia tersebut digelar oleh Satpol-PP dan didukung unsur Polri, TNI, Kejaksaan, juga tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan atas kesadaran diri masing-masing, bukan semata takut sanksi.
Menurut Kabid Penindakan Satpol PP Saparuddin razia bagi masyarakat yang sudah terjaring razia akan di data dan dikenakan sanksi.
“Sebanyak 27 orang hari ini yang terjaring kita data dan diberikan sanksi sosial membersihkan rumput dan menyapu jalan. Bagi yang sudah melanggar hari itu, jika masih kedapatan melanggar lagi akan didenda sesuai dengan Perda, ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan,”terang Saparuddin.
Ke depan kata Saparuddin pihaknya akan gencar melakukan razia masker di titik yang telah di tentukan. Seperti Simpang Empat, Pasar Ujung Gading, Luhak nan duo.
“Hal ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat. Karena penggunaan masker jika keluar rumah wajib bagi setiap individu. Itu bukan saja melindungi diri kita sendiri, tetapi melindungi orang yang ada di sekitar kita,”papar Saparuddin.
Salah seorang pelanggar Perda AKB Anton, mengaku lebih memilih sanksi sosial atau menyapu jalan ketimbang membayar denda.
“Biarlah saya membersihkan jalan ini dari pada membayar denda. Ke depan saya akan menggunakan masker jika keluar rumah,”jelas Anton.
(Osniwati/Hantaran.co)