Tak Perlu ke Disdukcapil, Bikin KTP di Padang Cukup di Mesin ADM

mesin adm

Mesin ADM (Dok kemendagri)

PADANG, Hantaran.co— Dalam waktu dekat warga Kota Padang dapat mencetak berbagai dokumen kependudukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebab Pemerintah Kota Padang telah menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Fauzan Ibnovi kepada Hantaran.co mengatakan rencananya mesin ADM baru dapat digunakan warga pada tanggal 26 Januari mendatang.

Selain untuk memudahkan pelayanan bagi warga, ADM juga bertujuan untuk meminimalisir pertemuan secara langsung antara warga dengan petugas Disdukcapil.

“Tentu dengan sedikitnya interaksi itu juga akan meminimalisir terjadinya calo dan pungli. Saat ini, baru ada satu unit, kami beli dengan harga Rp189 juta. Idealnya ADM itu ada di setiap kecamatan, sehingga warga tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen,” kata Fauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/1).

Cara kerja mesin ADM, kata Fauzan, pertama warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, mesti melakukan permohonan layanan atau pendaftaran lewat aplikasi online http://online.disdukcapil.padang.go.id/.

Setelah itu ikuti panduan yang tertera dan lengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Kemudian setelah melengkapi tahapan-tahapan itu, maka permohonan bisa langsung di-upload.

“Lalu petugas akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang telah di-upload warga. Jika syaratnya dinyatakan lengkap dan autentik, petugas langsung mengirim kode QR ke email warga yang mengajukan permohonan itu,” kata Fauzan.

Kode QR itu, kata Fauzan, berfungsi agar masyarakat dapat mengakses ADM. Sebab pemberitahuan verifikasi permohonan dikirim lewat email, Fauzan meminta warga menggunakan email pribadi saat melakukan penginputan permohonan di aplikasi online.

“Jangan melakukan pendaftaran lebih dari satu kali, karena nanti akan menumpuk. Jika belum menerima konfirmasi dari petugas, tunggu saja dulu. Karena hanya bisa menyelesaikan 600 pelayanan dalam sehari. Jika lebih permohonannya tetap diterima, tapi akan akan dilanjutkan esok hari,” katanya lagi.

Fauzan mengatakan warga hanya membutuhkan waktu tiga menit untuk mencetak dokumen kependudukan di mesin ADM.

ADM dapat mencetak 24 dokumen kependudukan, mulai dari e-KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Pindah dan dokumen lainnya.

“Jika warga menemui kendala saat mengajukan permohonan lewat online bisa menghubungi petugas lewat hotline 089513654917. Nanti petugas akan memandu warga jika menemui kendala. Pelayanan hotline itu akan terus aktif selama di hari dan jam kerja,” katanya lagi.

Untuk sementara, kata Fauzan, mesin ADM akan ditempatkan di pusat pelayanan Disdukcapil Padang. “Kami dan tenaga teknis perlu memantau apakah mesin ini dapat berfungsi dengan baik atau tidak, maka sementara ditempatkan di sini. Setelah itu, bisa dipindah, kemarin ada wacana untuk menempatkan mesin ADM di Balai Kota Padang. Tapi, itu nanti tergantung keputusan pimpinan, yang jelas kami butuh melakukan pemantauan selama satu atau dua bulan,” katanya menutup.

(Riga/Hantaran.co).

Exit mobile version