Sumbar Wajib Terapkan PPKM Mikro, Ini Alasannya

Sumbar

Masker. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Pusat menetapkan Sumatera Barat sebagai salah satu provinsi yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai hari ini. Menyambut itu, Pemprov Sumbar mengaku akan menyesuaikan penerapannya dengan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) yang telah lama diberlakukan.

Penetapan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto, Senin (19/4/2021). Selain memperpanjang PPKM Mikro ke tahap VI, pemerintah juga melakukan perluasan penerapan, di mana terdapat lima provinsi baru yang harus menerapkan PPKM Mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

“Berdasarkan parameter kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi. Yaitu Sumbar, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujar Airlangga dalam konfrensi pers lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Terpisah, Tim Satgas Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rusfian, menyebutkan, penerapan PPKM Mikro akan fokus di daerah-daerah atau nagari yang sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 di Sumbar. Terutama sekali di kawasan yang masuk dalam zona merah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

“Penguatan skala mikro ini utamanya di kabupaten/kota. Misalnya, di Lima Puluh Kota yang zona merah, di nagarinya itu diberlakukan pembatasan skala mikro sesuai dengan perkembangan kasus di tingkat nagari atau desa,” ujar Rusfian kepada Haluan lewat sambungan telfon.

Rusfian mengatakan, salah satu implementasi dari PPKM Mikro adalah memberdayakan masyarakat  dan aparatur dearah dalam penerapan protokol kesehatan mulai dari menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) secara optimal.

Hal senada juga disampaikan Kepala Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand), Dr. Andani Eka Putra, yang menegaskan bahwa tujuan dari PPKM Mikro adalah pengendalian pandemi Covid-19 pada level terkecil, yaitu di desa atau nagari.

Andani menyebutkan, dalam penerapan PPKM Mikro tersebut, harus ada pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat sejak dari tingkat nagari. Seperti membatasi orang masuk atau keluar dari nagari, membatasi aktivitas berkerumun di dalam nagari, dan lain sebagainya.

“Di nagari harus ada pembatasan di daerah-daerah tertentu. Tujuannya untuk mengendalikan nagari agar Covid-19 di sana tidak menyebar ke nagari atau daerah lain,” kata Andani.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menyatakan, bahwa Pemprov Sumbar akan menyesuaikan ketetapan-ketetapan PPKM Mikro tersebut. Terutama sekali dengan penerapan Perda AKB yang telah lama diberlakukan di Sumbar. Menurutnya, pelaksanaan PPKM Mikro sudah sejalan dengan program-program pengendalian Covid-19 di Sumbar selama ini.

“Pemprov tentu menghormati ketetapan dari pusat dan akan menyesuaikan diri. Tapi sebetulnya kita sudah menerapkan pembatasan mikro itu juga,” ujar Jasman kepada Haluan, Senin (19/4/2021).

Ketentuan PPKM Mikro

Sebagaimana diketahui, Komite Penanganan Covid dan PEN sudah menerapkan PPKM di sejumlah provinsi sejak Februari lalu. Dengan berbagai kebijakan dan peraturan seperti pembatasan kegiatan perkantoran sebesar 50 persen bekerja dari rumah, pelaksanaan sekolah secara daring, kapasitas restoran hanya 50 persen pengunjung.

Kemudian, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, tempat ibadah maksimal terisi 50 persen dengan protokol kesehatan, dan fasilitas umum hanya dibuka untuk 50 persen.

Airlangga yang juga Menko Perekonomian menyebutkan, hasil evaluasi PPKM hingga tahap ke lima menunjukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia mulai terkendali. Hal ini terlihat dari jumlah kasus aktif 18 April saat ini sekitar 6,6 persen, angka tersebut menurun drastis dibandingkan bulan Februari yang berjumlah 16 persen.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 jumlah kasus aktif positif Covid-19 di Indonesia saat ini 104.319 orang. Sedangkan kasus kumulatif positif sebanyak 1.606.300 kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh sudah mencapai 1.461.414.

Selain itu kata Airlangga, positivity rate atau rasio kasus positif juga menurun dari 29,42 persen pada awal PPKM menjadi 11,2 persen. Selain itu, keterisian rumah sakit rata-rata juga mengalami penurunan sekitar 34 hingga 35 persen.

Namun demikian, Airlangga menambahkan dalam upaya percepatan pengendalian pandemi serta hasil evaluasi, maka PPKM mikro kembali diperpanjang hingga 3 Mei 2021. Tercatat sampai saat ini, 25 provinsi termasuk Sumbar diwajibkan menerapkan PPKM mikro hingga dua pekan ke depan.

Kasus Meningkat

Sementara itu, kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir. Pada Minggu (18/4), rasio kasus positif harian Sumbar bahkan mencapai 16 persen. Di mana dari 1.287 sampel yang diperiksa, 204 sampel terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, menyatakan, bahwa kondisi penularan virus corona di Sumbar saat ini memang mengalami peningkatan. Hal tersebut disebabkan karena penerapan protokol kesehatan yang mulai longgar di tengah masyarakat.

 “Secara keseluruhan, kasus covid-19 di Sumbar pada minggu ke-58 ini meningkat. Ini perlu perhatian serius semua satgas kabupaten dan kota,” ujar Jasman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).

Selain itu, kata Jasman, saat ini Sumbar masih memiliki satu wilayah yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19, yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota. Sedangkan zona oranye juga terus bertambah pada pekan ini, dari sebelumnya 9 daerah, menjadi 13 daerah. (*)

hantaran.co

Exit mobile version