Padang,hantaran.Co–Fraksi Partai NasDem DPRD Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyegerakan penerbitan peraturan gubernur (Pergub) untuk tiga komoditas unggulan, yaitunya komoditas sawit, karet dan kakao yang telah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2023.
“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan telah berlaku sejak Juni 2023. Namun, hingga saat ini, tindak lanjut berupa Peraturan Gubernur (Pergub) baru terbit untuk komoditas gambir, yaitunya Pergub No. 14 Tahun 2025. Kami minta untuk tiga komoditas lain, sawit, karet dan kakao agar disegerakan Pergubnya oleh Pemprov,”ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumbar, Endarmy, kepada Haluan Rabu (23/10/2025) di Padang.
Endarmy menegaskan, komoditas sawit, karet, dan kakao merupakan penopang ekonomi daerah. Mengingat hal ini ia meminta penerbitan Pergub untuk tiga komoditas jangan tertunda terlalu lama.
Selain itu ia juga meminta agar ke depan ada langkah-langkah strategis yang sedang dipersiapkan oleh Pemprov agar petani sawit, karet, dan kakao bisa mendapatkan payung hukum untuk perlindungan harga, tata niaga, dan kemitraan yang setara, sehingga tidak semakin tertinggal dari daerah lain.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menjelaskan bahwa memang benar, sejak perda Nomor 3 Tahun 2023 berlaku, baru Pergub untuk gambir yang telah diterbitkan yakni Pergub Nomor 14 tahun 2025. sedangkan Pergub untuk sawit, karet, dan kakao masih dalam proses.
Dikatakannya ada beberapa kendala spesifik yang menyebabkan tertundanya penerbitan pergub untuk ketiga komoditas tersebut, antara lain pertama kompleksitas tata niaga dan regulasi terutama sawit dan karet yang rantai pasoknya panjang serta melibatkan regulasi lintas sektor pusat-daerah.
Kedua dinamika harga komoditi harga sawit, karet, dan kakao yang sangat fluktuatif di pasar dunia,sehingga formula penetapan harga acuan dan perlindungan petani butuh kajian lebih matang. Kendala selanjutnya adalah perkembangan pola tanam petani karena harga karet dan kakao cenderung turun dalam beberapa tahun terakhir, banyak petani beralih ke komoditas lain yang dianggap lebih menguntungkan. Hal ini membuat basis data luas tanam dan produksi aktual perlu diperbarui sebelum dituangkan ke dalam pergub.
“Kemudian diperlukan koordinasi multipihak dan kesepakatan antara petani, asosiasi, pelaku usaha serta pemerintah agar pergub yang dihasilkan tidak hanya formal, tetapi benar benar implementatif di lapangan,” ulasnya.
Dikatakan Mahyeldi juga, pemerintah daerah saat ini sedang menyiapkan langkah strategis agar petani sawit, karet, dan kakao segera mendapatkan payung hukum untuk perlindungan harga, tata niaga, dan kemitraan yang setara, dengan langkah penyelesaian kajian teknis dan naskah akademik untuk sawit, karet, dan kakao, dengan memperhitungkan dinamika harga global.
Selanjutnya mengadakan FGD dengan petani, asosiasi, dan industri guna merumuskan mekanisme kemitraan yang adil serta tata niaga yang melindungi petani. Penyusunan formula harga acuan yang fleksibel, menyesuaikan dinamika pasar internasional namun tetap memberi kepastian bagi petani.
Kemudian melakukan sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, terutama untuk sawit agar pergub sejalan dengan kebijakan nasional. “Adapun target penerbitan Pergub akan dilakukan bertahap mulai 2026, agar petani sawit, karet, dan kakao segera mendapatkan payung hukum yang memberi perlindungan harga, tata niaga transparan, dan kemitraan yang lebih setara. Dengan langkah ini, diharapkan petani tidak semakin tertekan oleh fluktuasi harga, tidak lagi terdorong meninggalkan, komoditas unggulan, serta memperoleh jaminan keberlanjutan usaha perkebunannya,” tukasnya.