Hukum

Suharizal Buktikan Terdakwa Tak Korupsi, Hakim Putuskan Vonis Bebas

×

Suharizal Buktikan Terdakwa Tak Korupsi, Hakim Putuskan Vonis Bebas

Sebarkan artikel ini
suharizal terdakwa korupsi lahan tol bebas
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi lahan tol di Pengadilan Negeri Padang

PADANG, hantaran.co—Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Dua orang dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar yakni Ricki Novaldi dan Jumadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini tidak lepas dari upaya Dr Suharizal selaku kuasa hukumnya untuk membuktikan tidak adanya tindakan yang didakwakan kepada kliennya.

Ia mengatakan, putusan bebas itu diharapkan bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru, khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bekerja lebih maksimal. Karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional.

“Bila prosedural adminitrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya,”ucap pria yang menjabat Direktur Kantor Hukum Legality itu.

Seperti yang diberitakan, Ricki Novaldi dan Jumadi adalah Satgas A dan B Anggota P2T pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru.

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Kabupaten Padang-Pariaman.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang Pariaman dinilai menuntut terlalu tinggi, masing-masing pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Hal ini tentu tidak menyurutkan langkah untuk senantiasa menegakkan keadilan bagi kliennya.

Pada sidang yang digelar Rabu (24/8/2022), Ricki Novaldi dan Jumadi dinyatakan bebas murni oleh Hakim Tipikor yang diketuai Rinaldi Triandiko dengan hakim anggota Hendri Joni dan Juandra.

Sontak suasana haru diiringi tangis dari dua terdakwa yang hadir disambut pelukan dari keluarganya yang hadir.

Ketiga hakim berpendapat bahwa Jumadi dan Ricki Novaldi menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, martabat dan kehormatan terdakwa.

Kedua terdakwa juga tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan Jumadi dan Ricki Novaldi juga sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 juncto pasal 56 tahun 2006 dan perubahan atas Perpres no 71 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(Dafit/Hantaran.co)