Peristiwa

Suami Laporkan Istri Hingga Ditahan, Ternyata Cuma Karena Masalah Ini

7
×

Suami Laporkan Istri Hingga Ditahan, Ternyata Cuma Karena Masalah Ini

Sebarkan artikel ini
Ditangkap
Ditangkap. Ilustrasi
PADANG, hantaran.co — Salah seorang warga Ulu Gadut Kota Padang FS dituduh mencuri di rumahnya sendiri, oleh suaminya sendiri yang notabene Warga Negara Asing (WNA) asal Australia pada 15 Juni 2016 lampau. Akibatnya, ia ditahan oleh Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat, dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Penyidik Polda Sumbar telah melakukan penyerahan tersangka, berkas perkara beserta barang bukti (P21) kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, Senin (21/3/2022).
“Saya telah ditahan pada 14 Maret lalu karena saya dituduh melakukan pencurian di rumah saya, oleh suami saya seorang WNA asal Australia. Padahal saya hanya mengambil baju, tas dan buku sekolah anak saya di rumah,” ucap FS dengan berlinang air mata saat diwawancarai usai tahap dua di Kejari Padang.
Ia mengungkapkan, setelah barang pribadi beserta barang anaknya diambil dari rumah yang berlokasi di Ulu Gadut, kemudian barang itu diletakkan di salon tempat usahanya sendiri. Selang beberapa lama, kemudian ke semua barang tersebut sudah diambil kembali oleh suaminya tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa, dirinya dengan suaminya belum bercerai, karena masih sah sebagai suami istri.
“Harapan saya sebenarnya kalau dia mau damai baik-baik juga tidak apa-apa. Tapi kalau mau ya kita lanjut ke persidangan. Saya pun juga akan melaporkan kasus lainnya yang juga menyangkut suami saya tersebut,” tuturnya.
Kuasa hukum FS, Putri Deyesi Rizki, Jonnifer dan Heriyal mengungkapkan, kliennya disangkakan melakukan pencurian dan perusakan rumah oleh Polda Sumbar. Padahal ia mengambil barang pribadi beserta anaknya di rumahnya sendiri.
“Alat bukti yang didapat Polda Sumbar adalah brangkas kosong yang berisi emas dan surat-surat berharga. Namun sebelum mereka konflik, brangkas itu sudah kosong juga,” ujar Putri Deyesi yang akrab disapa Esi.
Ia memaparkan, dalam di UU No 1 Tahun 1974 Pasal 36 ayat 2 mengatakan, bahwa kliennya lah yang punya rumah tersebut dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama kliennya. Kliennya menikah pada tahun 2011, sementara rumahnya dibeli pada 2010.
“Mana bisa orang asing punya kepemilikan di Indonesia. Ini orang asing loh, bukan WNI. Saya minta penegak hukum untuk belajar kembali, ini hukum sudah tidak benar. Contoh kasusnya kan sudah ada, kasus Hotman Sitompul dan Desire Tarigan serta Bambamg Trihstmojo dengan Halimah dan Mayang Sari, semua kasus tersebut tidak terbukti,” ucap tegas Esi diaminkan Jonifer.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri mengakui sudah menerima P21 dari Reskrimum Polda Sumbar. Perkaranya ialah kasus pencurian dengan pemberatan oleh tersangka FS, dengan pelapor DS sebagai suami tersangka.
Kronologinya yakni, FS melakukan pencurian disertai pemberatan di rumah DS pada 15 Juni 2016. Mereka ini memang sudah menikah, tapi tidak diakui oleh hukum Indonesia, karena menikah beda agama dan menikah di Melbourne Australia.
“Pernikahan mereka tidak didaftarkan ke pengadilan, hanya ke Capil saja untuk dibuatkan Kartu Keluarga (KK),” ucapnya.
Dewi melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4 dan ke 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang sudah diamankan ada brangkas besi dan faktur pembelian emas. Namun barang yang hilang dalam rumah itu ada emas, kamera macbook. Nilai kerugiannya belum jelas, karena tersangka menyangkal mengambil barang dimaksud,” ucap Dewi mengakhiri. (*)
Winda/hantaran.co