Berita

DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Durian Tinggi

0
×

DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Durian Tinggi

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HANTARAN.Co — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Muzli M. Nur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di halaman Kantor Wali Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat yakni Yosmike Yusra, M.Si dan Devi Hendra, M.Si, serta diikuti Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan, tokoh masyarakat J. Imam Majolelo, Bamus, KAN, TP-PKK, LPM, perangkat nagari, tokoh pemuda, perempuan, dan pelajar. Antusiasme warga terlihat tinggi karena isu pengelolaan sampah kini menjadi perhatian utama di tengah meningkatnya volume sampah rumah tangga.

Dalam sambutannya, J. Imam Majolelo mewakili tokoh masyarakat menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Perda tersebut. Ia menilai kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari rumah tangga dan komunitas terkecil di nagari.

Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan mengatakan bahwa nagari terus berupaya membangun kesadaran warga untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Bank Sampah Nagari agar sampah anorganik dapat dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.

Sementara itu, Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. “Perubahan perilaku dalam mengelola sampah menjadi kunci utama. Pemerintah nagari tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif warga,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yosmike Yusra, M.Si dari DLH Provinsi Sumbar menjelaskan bahwa Perda ini mengatur pemilahan sampah organik, anorganik, dan B3K (Bahan Berbahaya, Beracun, dan Kritis). Sampah organik seperti sisa makanan dan daun dapat dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kaca bisa didaur ulang. Sementara itu, sampah B3K memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Devi Hendra, M.Si yang menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang sudah melebihi kapasitas dan masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Ia menekankan perlunya perubahan menuju sanitary landfill serta pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah agar pengelolaan lebih berkelanjutan.

Menutup kegiatan, H. Muzli M. Nur menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan ekonomi masyarakat. “Sampah bisa menjadi berkah bila dikelola dengan baik. Mari jadikan gerakan pengelolaan sampah ini sebagai tanggung jawab bersama demi Pasaman yang bersih dan sehat,” ujarnya. (h/ekie)

Penulis: Ekie Bagindo Rajo Alam