Solok Selatan, HANTARAN. Co– Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan kembali mendapat pengakuan di tingkat provinsi.
Kabupaten berjuluk Saribu Rumah Gadang ini berhasil masuk 10 besar daerah terbaik dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar).
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, hadir mewakili pemerintah daerah dan menyampaikan berbagai langkah strategis Pemkab dalam memperkuat sistem keterbukaan informasi publik yang inklusif dan berkelanjutan.
“Sejak tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bentuk keseriusan kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Yulian Efian, Selasa (7/10/2025).
Wabup menjelaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Solok Selatan telah diarahkan untuk secara rutin menginput dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) setiap tahun. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang menjadi hak publik, sekaligus memperkuat budaya keterbukaan di semua lini pemerintahan.
“Kami juga terus mendorong setiap OPD untuk menggali dan menambah dokumen informasi baru agar data yang tersedia semakin kaya, relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, Pemkab Solok Selatan juga secara konsisten memberikan apresiasi dan penghargaan kepada OPD dan badan publik yang dinilai paling aktif dan inovatif dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Penghargaan tersebut rutin diserahkan pada momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Solok Selatan setiap bulan Januari.
Langkah-langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang informatif, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.