JAKARTA, hantaran.co – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menduga adanya penyelewengan penggunaan solar subsidi oleh industri besar, seperti perusahaan tambang dan sawit. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan solar subsidi.
Ia menyebut, terlihat dari meningkatnya penjualan solar hingga mencakup 93 persen, sementara penjualan solar non-subsidi atau Dex Series menurun menjadi hanya sekitar 7 persen.
“Nah hal ini yang mesti kita lihat, apakah betul ini untuk industri logistik dan industri yang tidak termasuk industri besar? Antrean-antrean yang kita lihat ini, kelihatannya justru dari industri-industri besar seperti sawit, tambang. Dan harus ditertibkan,” ujar Nicke saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Ia menuturkan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, ada ketentuan terkait transportasi yang bisa dan tidak bisa menggunakan solar subsidi. Adapun dalam beleid itu mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 tidak bisa menggunakan solar subsidi.
“Jadi itu sebanyak 93 persen, termasuk (industri tambang dan sawit), harusnya tidak cover tambang dan sawit. Nah, ini yang kami duga,” ucapnya lagi.
Hingga saat ini, kata dia, Pertamina terus mendistribusikan solar subsidi guna mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU. Bahkan, penyaluran per Februari 2022 sudah melebihi kuota sekitar 10 persen, dari yang seharusnya 2,27 juta kilo liter (KL) menjadi 2,49 juta KL.
“Kami memahami bahwa sekarang industri tumbuh, maka tetap kami suplai, walaupun sekarang sudah over kuota, per bulan kan ada kuota. Tapi sudah over 10 persen sampai dengan Februari,” tuturnya.
Menurut Nicke, dibutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah untuk bisa mengantisipasi potensi penyelewengan solar subsidi. Hal ini guna memastikan bahwa penyaluran solar subsidi bisa tepat sasaran sehingga tidak mengalami kelangkaan.
“Solar subdisi memang ada aturannya di Perpres (Peraturan Presiden), tapi mungkin perlu ada level Kepmen (Keputusan Menteri) yang mengatur petunjuk teknis untuk bisa digunakan di level lapangan,” katanya.
hantaran/rel