PADANG, hantaran.co — Usulan penggunaan hak angket oleh sejumlah Anggota DPRD Sumbar terkait surat permintaan partisipasi penulisan buku berkop Bappeda dan brertanda tangan Gubernur Sumbar, sudah memenuhi syarat formil dan materil. DPRD berencana mengagendakan paripurna untuk melakukan voting demi mencapai kesepakatan bersama secara kelembagaan.
Kelengkapan syarat itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, kepada sejumlah wartawan, Senin (20/9/2021). Ia pun menekankan bahwa penggunaan hak angket oleh Anggota DPRD Sumbar tidak perlu dipersoalkan, karena pada dasarnya penggunaan hak tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Syarat formil dan materilnya telah terpenuhi. DPRD sudah memverifikasi seluruh persyaratan itu. Sesuai aturan yang ada, pengusulan bisa bergulir jika minimal 10 anggota DPRD ikut menandatangani, sementara itu sejauh ini sudah 17 anggota yang menandatangani pengusulan,” kata Supardi.
Selain syarat itu, sambung Politikus Gerindra itu lagi, pengusulan hak angket minimal harus datang dari dua fraksi. Dalam hal ini, pengusulan sudah disampaikan oleh tiga fraksi di DPRD Sumbar, yaitu fraksi Gerindra, PDI Perjuangan-PKB, Demokrat, dan Partai NasDem sebagai tambahan pengusul.
“Sehingga ini sudah memenuhi syarat, dan bahkan lebih dari yang dipersyaratkan. Selanjutnya, untuk mencapai kesepakatan secara bersama-sama, akan dilakukan voting dalam rapat paripurna. Jika nanti kembali diterima lewat voting, prosesnya akan terus bergulir karena sudah menjadi sebuah sikap lembaga,” ujarnya lagi.
Supardi menekankan, bahwa dalam pengusulan penggunaan hak angket terkait surat permintaan partisipasi ini, DPRD tak menerima tekanan dari pihak mana pun. Ia pun memastikan bahwa usulan penggunaan hak angket tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Nanti setelah agenda APBD Perubahan kita rampung, kita agendakan lagi paripurna terkait pengusulan penggunaan hak angket ini,” ujar Supardi lagi.
PKS : Belum Diperlukan
Sebelumnya, Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Budiman Datuak Malano Garang, menyebutkan, langkah sejumlah fraksi yang mengusulkan penggunaan hak angket terkait surat permintaan partisipasi penulisan buku dengan tanda tangan Gubernur Sumbar ini sebagai pekerjaan yang mubazir.
“Jika melihat pada tata tertib tentang hak angket, apakah persoalan ini sudah seharusnya dibawa ke hak angket. Ini patut dipertanyakan. Sebab, masih banyak persoalan subtansial dan lebih penting, seperti masalah Covid-19 yang menyebabkan anggaran defisit dan ekonomi memburuk. Ini yang seharusnya diprioritaskan anggota dewan,” kata Budiman saat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2021, Jumat (17/9).
Budiman juga menyayangkan sikap beberapa anggota dewan yang mengalihkan perhatian kerja pada hal-hal yang tidak begitu krusial. Salah satunya soal surat permintaan partisipasi bertanda tangan gubernur serta pengadan mobil dinas kepala daerah yang sebenarnya tidak mengganggu kepentingan masyarakat secara langsung.
“Sebetulnya tidak perlu ada hak angket. Biarkan pihak kepolisian yang menuntaskan urusan surat itu,” katanya lagi.
Sebelumnya, sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar telah mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengungkap informasi rinci terkait surat permintaan partisipasi pembuatan buku dengan kop Bappeda Sumbar dan tanda tangan Gubernur Sumbar tersebut.
Sebanyak 33 anggota DPRD yang sebelumnya mengajukan itu, berasal dari tiga fraksi dan lima partai yaitu Fraksi Gerindra, Demokrat, PDIP-PKB, plus Partai Nasdem. Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar, Hidayat, menjabarkan sejumlah pertimbangan untuk mengajukan penggunaan hak angket.
“Alasan pertama, pengusulan hak angket ini demi terselenggaranya pelaksanaan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatra Barat yang baik, tertib, bersih, dan bebas KKN, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hidayat.
Kemudian, Hidayat menambahkan, pengusulan dilakukan untuk mencari kejelasan atas kasus surat tersebut, agar kegaduhan yang muncul saat ini menjadi terang benderang. Sebab, bila DPRD diam saja, maka besar potensinya perkara ini akan menjadi catatan kelam dalam pelaksanaan pemerintah daerah.
Selain itu, katanya, pengajuan hak angket juga untuk menjaga dan memberikan dukungan politik serta moril yang kuat kepada kepala daerah, sekaligus mengingatkan pihak-pihak yang diduga berusaha mempengaruhi kepala daerah, untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.
“Untuk menjaga iklim sosial politik yang kondusif di tengah masyarakat, sehingga dibutuhkan kepastikan hukum dan politik atas dugaan kebijakan gubernur yang dinilai sudah meresahkan publik dan berpotensi mencederai kepercayaan publik kepada pemprov,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi, saat ditanya tentang upaya pengajuan hak angket oleh sejumlah anggota DPRD ini, menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku. ” DPRD menggunakan hak-nya. Masing-masing kita ada hak, ikuti saja aturan yang ada,” ujar Mahyeldi usai rakor evaluasi vaksinasi di Auditorium Gubernuran, Selasa, (14/9/2021). (*)
Leni/hantaran.co