Kesehatan

Soal Prokes Ramadan di Sumbar, Ini Kata Ketua PAEI Provinsi Sumbar

11
×

Soal Prokes Ramadan di Sumbar, Ini Kata Ketua PAEI Provinsi Sumbar

Sebarkan artikel ini
Unand
Epidemiolog Universitas Andalas (Unand), Djafriman Djafri. IST

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) Ramadan. Sebab, pada awal Ramadan, penerapanya dalam pelaksanaan ibadah berjemaah seperti Salat Tarawih masih jauh dari kata maksimal.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Provinsi Sumbar, Defriman Djafri, Ph.D, kepada Haluan mengatakan, pemerintah harus berkerja keras dan serius dalam mengawasi pelaksanaan prokes di tengah masyarakat. Terutama sekali dengan melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan aturan di lapangan.

“Dibutuhkan effort dan kerja bersama untuk mengendalikan pandemi. Satgas Covid-19 di kabupaten dan kota mesti melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan prokes saat ibadah Ramadan,” kata Defriman, Selasa (13/4/2021).

Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand) itu menilai, pemerintah daerah mempunyai pekerjaan rumah yang cukup berat dalam memastikan prokes Ramadan dijalankan dengan baik oleh masyarkat. Lantaran, menurutnya saat ini, tingkat kedisiplinan warga mulai menurun dalam memakai masker, menjaga jarak, dan bahkan mencuci tangan.

Defriman mengatakan, masyarakat mulai jenuh dengan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah setahun lebih melanda seluruh dunia. Bahkan katanya, ada masyarakat yang abai dengan prokes karena menganggap kasus penularan virus corona itu mulai melandai.

Padahal, menurut Defriman, ancaman terpapar Covid-19 masih ada, ditambah dengan adanya mutasi bahkan varain Covid-19 yang memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi. Ia meminta agar pemerintah kembali memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat dalam menjaga diri dari Covid-19.

“Masyarakat diharapkan lebih cerdas memahami dan menilai risiko setiap aktivitas yang dilakukan saat pandemi ini, tidak hanya saat ibadah tapi juga aktivitas yang lain. Pemerintah perlu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terkait situasi kondisi Covid-19 saat ini, termasuk program vaksinsi yang masih berjalan,” katanya lagi.

Defriman juga mengingatkan, agar pemerintah daerah senantiasa mengantisipasi loncakan kasus Covid-19 setelah Idulfitri. Hal ini berkaca pada kondisi di Sumbar setelah Lebaran tahun lalu terjadi penambahan kasus yang cukup tinggi karena adanya mobilitas warga saat mudik lebaran.

Selain itu, kata Defirman, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar juga tengah mengkhawatirkan. Hal itu disebabkan terjadinya peningkatan kasus dan rasio persentase kasus posirif baru yang sangat signifikan beberapa waktu belakangan. Ia meminta, agar Pemprov menjalankan keputusan Pemerintah Pusat untuk mengawasi dan melarang adanya mudik tahun ini.

“Terkait peniadaan mudik ini, yang perlu diantisipasi adalah waktu-waktu sebelum dilakukan larangan mudik, yakni sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei. Masyarakat akan berupaya untuk keluar dan masuk pada waktu tersebut, mobilitas akan meningkat pada sebelum dan sesudah tanggal itu. Penegakan hukum saya kira harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan konsisten,” katanya.

Masih Longgar

Berdasarkan pantuan tim Haluan di sejumlah masjid di beberpa kabupaten/kota di Sumbar, tampak penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh warga masih longgar, seperti di Masjid Nurul Iman, Koto Balingka, Pasaman Barat, terlihat masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dan abai dalam  menjaga jarak.

Selain itu, juga tidak terdapat tempat mencuci tangan ataupun fasilitas handsainitizer yang bebas digunakan oleh masyarakat yang akan melaksanakan Salat Tarawih. Namun demikian, sebagian besar jemaah tampak membawa perlengkapan salat masing-masing.

Hal yang sama juga terpantau di Nagari Sungai Laban, Padang Pariaman, di mana masih banyak warga yang belum disiplin dalam menerapkan prokes di tempat ibadah, dan hanya sebagian jemaah yang tampak mengenakan masker.

“Alhamdulillah, sekarang sudah berjalan normal kembali dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Terkait Covid-19, kami hanya berserah diri kepada Tuhan,” ujar Rahmat, salah seorang warga Sungai Laban.

Sementara itu, di Masjid Raya Sumbar, Kota Padang, malam pertama pelaksanaan Salat Tarawih sudah ramai diikuti warga. Sejumlah fasilitas cuci tangan hingga handsanitizer tampak tersedia dan bebas diakses oleh jemaah. Selain itu, juga terdapat petugas yang memeriksa suhu jemaah sebelum memasuki masjid.

Namun demikian, masih melihat beberapa warga yang belum disiplin, terutama dalam hal memakai masker. Untuk jemaah yang melanggar ketentuan tersebut, petugas masjid langsung menegur dan melarang yang bersangkutan masuk ke masjid. Selain itu, pengurus Masjid Raya Sumbar juga mengatur jarak antar jemaah, terutama saat sesi ceramah Ramadan. Sedangkan dalam pelaksanaan salat, saf dibolehkan lebih rapat.

Ada pun di Kota Bukittinggi, tepatnya di Masjid Jamik Aur Kuning, terlihat pelaksanaan Salat Tarawih dengan menerapkan protokol kesehatan juga berjalan. Di depan masjid, pengurus juga sudah menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer bagi jemaah.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penerapan protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Dalam SE tersebut, kepala daerah di kabupaten/kota diminta untuk memastikan diterapkannya prokes yang ketat, terutama di kawasan zona merah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Dalam SE bernomor 451/81/BMK/IV-2021 itu, Mahyeldi menyebutkan, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran baru Covid-19 pada pelaksanaan ibadah Ramadan, maka penyelenggaraan salat berjemaah, terutama Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, hanya diizinkan di kawasan yang aman. Serta, diwajibkan untuk menerapkan prokes dengan ketat.

Selain itu, untuk dareah yang masuk dalam zona merah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, tidak dibolehkan untuk melaksanakan kegiatan pertemuan publik. Seperti diketahui, untuk saat ini berdasarkan perhitungan data onset zonasi terbaru, Kabupaten Lima Puluh Kota berstatus zona merah setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satugas Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, mengatakan, khusus bagi Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini berada di zona merah penyebaran Covid-19, untuk sementara tetap diberi izin untuk menggelar Salat Tarawih secara berjemaah. Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk kawasan atau nagari dengan kasus penularan Covid-19 yang rendah.

“Tidak seluruh wilayah di Lima Puluh Kota diizinkan. Izin untuk Salat Tarawih berjemaah ini tidak berlaku bagi nagari-nagari di Lima Puluh Kota yang kasus aktifnya tinggi. Ada pun nagari mana saja yang bisa dan tidak bisa menggelar ibadah secara berjemaah di sana, itu ditentukan bupati dan satgasnya,” kata Jasman, kepada Haluan Senin (12/4/2021).

Jasman mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota juga wajib memastikan bahwa warga nagari yang salat di masjid atau musala adalah warga asli nagari tersebut. Artinya, orang dari luar atau pendatang tidak diizinkan untuk ikut salat berjemaah di masjid yang dimaksud. (*)

Riga/hantaran.co