Sumbar

Soal Pernyataan Azan dan Gonggongan Anjing, LKAAM Haramkan Tanah Minang Diinjak Menag Yaqut Cholil Qaumas

×

Soal Pernyataan Azan dan Gonggongan Anjing, LKAAM Haramkan Tanah Minang Diinjak Menag Yaqut Cholil Qaumas

Sebarkan artikel ini
Menag
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. IST

PADANG, hantaran.co — Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar, geram dengan pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas, yang menganalogikan gonggongan anjing dengan suara azan. Fauzi Bahar pun  menyebutkan Yaqut dilarang untuk menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.

“Dari pernyataan bapak Menteri Agama, jelas melukai hati dan perasaan kami masyarakat Minangkabau ini. Yang menyamakan tentang suara adzan dengan gonggongan anjing itu,” kata Fauzi Bahar yang sengaja direkam dan disebarluaskan di media sosial, Kamis (24/2/2022).

Fauzi juga mengatakan bahwa Yaqut telah menyalahgunakan wewenang yang telah dipercayakan oleh Presiden Jokowi. “Kasihan kita kepada bapak presiden. Yang telah memercayakan kepada dia, dan dia menyalahgunakan wewenang itu,” katanya.

Atas pernyataan Yaqut tersebut, mengatasnamakan ketua LKAAM Sumbar, Fauzi terang-terangan menyatakan mengharamkan bagi Yaqut untuk menginjakkan kakinya di tanah Minangkabau.

“Haram bagi beliau menginjakkan kaki di tanah Minangkabau. Jangan coba-coba. Ini Minang dan Kami Islam. Kami memakai filsafat Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” kata Fauzi lagi.

Apa yang disebut oleh Yaqut, kata Fauzi, sudah merupakan suatu hal yang di luar batas. Jadi istilah menyamakan gonggongan anjing dengan azan tersebut resmi ditentang oleh LKAAM dan seluruh unsur masyarakat Minang.

“Ini sudah keterlaluan dan kebangetan. Demi Allah SWT kami akan turut ikut dalam perjuangan untuk menentang hal ini,” kata Fauzi.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas, mengenai kebijakan pengaturan toa mesjid dan musala menjadi viral di jagad maya. Dalam wawancara dengan wartawan, Yaqut menyampaikan penjelasan pengaturan toa mesjid dan musala dengan membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Dari tayangan video sejumlah akun media sosial, Kamis, 24 Februari 2022, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah tidak melarang penggunaan speaker dan toa, tetapi diatur biar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

“Rumah ibadah umat muslim itu membunyikan toa, sehari lima kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan, itu rasanya bagaimana,” katanya. Yaqut memberi contoh yang menurut dia paling sederhana dalam kehidupan bermasyarakat dan bertetangga.

“Misalnya saja kita hidup di masyarakat dalam satu komplek, kanan kiri depan belakang memelihara anjing semua, kemudian menggonggong dalam waktu bersamaan misalnya, kita terganggu enggak ?” kata dia.

Artinya menurut Menag, suara-suara dimaksud, atau apapun suara itu tidak dilarang tetapi dia minta diatur agar tidak menjadi gangguan. (*)

hantaran.co

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com