JAKARTA, hantaran.co — Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Guspardi Gaus, mengatakan, saat ini Panja RUU Cipta Kerja DPR belum melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Undang-Undang yang berkaitan dengan pendidikan.
“Kita belum melakukan pembahasan yang berkaitan dengan (UU) pendidikan (dalam RUU Cipta Kerja),” kata Guspardi ketika dihubungi Sabtu (20/8/2020).
Politisi Partai Amanat Nasional ini meminta stakeholder terkait seperti perguruan tinggi, persatuan guru, dan dosen, serta pemerhati pendidikan untuk mengajukan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR terkait UU yang mengatur tentang pendidikan.
“Hal ini dimaksudkan agar Panja RUU Cipta Kerja dapat mendapat masukan dan saran mengenai poin-poin atau pasal-pasal yang dinilai dapat merugikan sistem pendidikan nasional yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Menurut Guspardi, Panja tidak serta merta menerima konsep-konsep yang diajukan pemerintah dalam RUU Cipta Kerja. Panja RUU Cipta Kerja bisa saja menerima konsep, menghilangkan konsep dan menyempurnakan konsep yang diajukan demi kepentingan bangsa dan negara.
Kemudian, terkait dengan permintaan sejumlah pihak yang ingin agar pengaturan pendidikan atau kluster pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Guspardi mengatakan hal itu harus melalui kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah. Sebab itu, Ia meminta stakeholder terkait untuk memberikan masukan dan saran sebelum Panja membahas pengaturan pendidikan yang ada dalam RUU Cipta Kerja.
“Silahkan para stakeholder terkait, misalkan di konsep dari pemerintah ada pengebirian atau substansi yang dihilangkan, untuk minta dilakukan RDPU dalam rangka memberikan masukan, saran dan pendapat. Sehingga para anggota panja punya wawasan, referensi untuk melakukan penyempurnaan,” pungkas angota Baleg DPR RI tersebut.
Terkait ini, terdapat sejumlah UU tentang pendidikan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja diantaranya UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Leni/hantaran.co