DHARMASRAYA, hantaran.co — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak punya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang dapat melakukan dan memberikan tindakan kepada pihak pelanggar lingkungan hidup.
Hal Itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Dian Chandra, yang didampingi Sekretaris DLH, Miyarso, di Pulau Punjung, kemaren.
Dikatakannya, PPLH tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Dharmasraya yang punya banyak aliran sungai dan pabrik pabrik, karena rekomendasi dari PPLH tidak bisa dipatahkan oleh PTUN, karena PPLH sebelum dikukuhkan oleh kepala daerah, dilatih khusus selama tiga bulan.
Misalnya saja kata Dian Chandra, pada kasus menghitamnya air Sungai Batang Siat, apabila hasil laboratorium menyatakan diatas baku mutu air, maka Pemkab Dharmasraya harus meminjam PPLH yang ada di Provinsi Sumbar.
Namun tidak adanya PPLH bukan hanya di Kabupaten Dharmasraya, di daerah lain juga demikian dan hanya ada empat daerah yang punya PPLH. “DLH Dharmasraya sudah punya, namun karena waktu yang dilatih sudah tua atau dekat masa pensiun, maka saat ini sudah tidak ada lagi karena sudah pensiun,” tukuk Dian Chandra.
Ke depan sarannya kepada pengambil kebijakan, seandainya akan dikirim ASN untuk pelatihan PPLH, kirimlah yang masih panjang masa dinas, karena hal tersebut menyangkut anggaran, begitu pula setelah ada PPLH, maka Pemkab Dharmasraya melalui DLH juga harus menyediakan dana untuk PPLH apabila melakukan penyidikan pelanggaran lingkungan hidup.
Ia berharap, dengan adanya PPLH di Dharmasraya, akan memudahkan DLH dalam menjalankan tugasnya apabila terjadi pelanggaran lingkungan hidup. (*)
Maryadi/hantaran.co