Sumbar

Soal KJA di Danau Maninjau, Walhi : Edukasi Penting Agar Tak Ada Penolakan

3
×

Soal KJA di Danau Maninjau, Walhi : Edukasi Penting Agar Tak Ada Penolakan

Sebarkan artikel ini
KJA
KJA di Danau Maninjau. IST

PADANG, hantaran.co — Pemerintah harus menyiapkan strategi yang tepat dalam mengedukasi masyarakat terkait dampak lingkungan yang muncul akibat Keramba Jaring Apung  (KJA) di Danau Maninjau. Sebab, selama kesadaran dan pengetahuan masyarakat masih minim, maka penolakan atas pelarangan KJA akan terus berulang.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, Uslaini.  Menurutnya, program revitalisasi Danau Maninjau dan pembersihan aktivitas KJA harus disertai dengan peningkatan pemahaman dan edukasi kepada warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas KJA.

“Jika persoalan edukasi ini bisa diselesaikan, saya yakin tidak akan ada lagi penolakan. Jadi, amat perlu masyarakat ini diajak duduk bersama dalam mengambil keputusan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Uslaini kepada Haluan, Rabu (16/6).

Uslaini mengingatkan, terkait upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan kajian tentang kondisi kerusakan Danau Maninjau, yang kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan untuk menyelamatkan danau. Sayangnya, rekomendasi itu sulit terealisasi karena minimnya pemahaman masyarakat karena strategi sosialisasi yang tidak optimal.

“Dari 3 atau 4 tahun yang lalu, pemerintah setempat sudah mulai melakukan pembersihan dan relokasi. Namun, tidak semua pelaku KJA bersedia karena mereka tidak memahami rencana itu, dan khawatir mata pencaharian akan hilang. Oleh sebab itu, banyak warga yang menolak,” katanya lagi.

Menurut Uslaini, untuk mengurai persoalan itu, pemerintah daerah (Pemda) harus mengajak seluruh pihak terkait, bukan hanya para petani, tapi juga pemilik atau pengusaha KJA, untuk duduk bersama. Sebab, sebagian besar masyarakat di sana berstatus pekerja, bukan pemilik KJA.

“Jadi penting sekali mereka untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dan jika nanti ditemukan ada pemilik yang melanggar aturan sehingga menyebabkan tercemarnya danau, mereka juga harus disanksi sesuai aturan perundang-undangan agar ada efek jera,” katanya lagi.

Selain itu, sambung Uslaini, Pemda juga harus menyiapkan pilihan pekerjaan lain bagi warga yang terdampak atas pembersihan KJA tersebut. Sebab, kondisi para nelayan itu juga tidak punya pilihan lain untuk mencari nafkah, sehingga masih sangat bergantung secara ekonomi pada KJA.

Walhi, kata Uslaini, sangat setuju dengan rencana pembersihan KJA di Danau Maninjau, karena sudah banyak kerusakan yang terjadi dari aktivitas tersebut. Bahkan, dalam 10 tahun terakhir kondisi Danau Maninjau sudah sangat tercemar dan memprihatinkan. Bahkan, dalam satu tahun terakhir, setidaknya terjadi 4 hingga 6 kali kejadian ikan mati massal di Danau Maninjau.

“Kejadian serupa sudah berulang kali terjadi sejak 10 tahun terakhir. Pencemaran air dan lingkungan di sekitar danau disebabkan menjamurnya KJA, sisa pakan ikan, termasuk juga limbah rumah tangga,” katanya menutup. (*)

Riga/hantaran.co