Hukum

Soal Dugaan Penyimpangan Miliaran Dana Covid-19, Anggota DPRD Sumbar Akan Laporkan ke KPK

6
×

Soal Dugaan Penyimpangan Miliaran Dana Covid-19, Anggota DPRD Sumbar Akan Laporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Covid-19
Gedung DPRD Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar mencapai Rp12,47 miliar.

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK ini, Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon, menyatakan, akan menyampaikan laporan terkait masalah ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nofrizon yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 itu menuturkan, temuan BPK ini adalah bukti awal telah terjadinya penyelewengan uang negara. Sebab itu KPK harus mengusut masalah ini hingga tuntas.

“Ini bisa dikatakan bukti awal pencurian uang negara karena BPK itu kan kerjanya profesional, tidak mungkin BPK mengada-ngada,” ujarnya.

Sehubungan dengan temuan terbaru BPK yang berada pada angka Rp7,63 miliar, sambung Nofrizon, jika gubernur tidak segera menindaklanjuti, atas nama pribadi sebagai anggota DPRD Sumbar ia akan melaporkan persoalan ini KPK. Saat ini dirinya tengah menyiapkan bahan dan data-data untuk melengkapi laporan tersebut.

“Atas nama pribadi sebagai anggota DPRD Sumbar dalam waktu dekat saya akan melaporkan ini kepada KPK. Biar aparat penegak hukum yang berbicara lagi,” ucapnya kepada Haluan, Kamis (20/5/2021).

Politisi Demokrat ini juga menyebut, pihaknya menyesali lambannya tindaklanjut dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 ini oleh gubernur. Menurut dia, gubernur mestinya menindak tegas setiap pejabat OPD yang bertanggungjawab dengan temuan bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Gubenur harusnya memberi hukuman terhadap pejabat-pejabat yang ada tersebut. Untuk temuan yang terakhir, sudah berapa hari ini, belum juga ada tanda-tanda untuk menyidangkan pegawai-pegawai tersebut, harusnya di nonjobkan, atau diberhentikan saja pantasnya, ini uang rakyat nilai temuannya juga tidak sedikit, miliaran,” katanya.

Tak hanya temuan Rp7,63 miliar, untuk temuan BPK pertama yang berada pada angka Rp Rp 4,84 miliar, Nofrizon mengaku kecewa dengan penanganannya yang lambat.

“Temuan yang pertama itu penanganannya saya lihat juga lamban, masih belum ada titik terang hingga sekarang. Saya sebagai dari Pansus sudah pernah di BAP untuk ini, tapi baru kulit-kulitnya saja,” ujar dewan asal Dapil Agam-Bukittinggi tersebut.

Dikatakan Nofrizon, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap dana APBD, apalagi dana yang direfocusing untuk penanganan Covid-19 adalah perbuatan yang tercela yang tak bisa ditolerir, karena uang yang diduga diselewengkan tidaklah sedikit, dan hal ini dilakukan saat ekonomi masyarakat terpuruk karena pandemi. “Untuk media, saya juga berharap bisa ikut mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar, Muzli M Nur, yang sebelumnya juga merupakan anggota Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 mengatakan, dari yang sudah-sudah,  setiap ada temuan dari BPK ia melihat tidak ada kata akhir atau penyelesaiannya seperti apa. Salah satunya bisa dilihat dari persoalan sebelumnya terkait dugaan markup pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer senilai Rp4,84 miliar, hingga sekarang masih belum ada titik terangnya.

“Untuk temuan yang pertama Alhamdulillah Kapolda memang sudah meresponnya, tapi endingnya sampai sekarang kita kan belum tahu. Tambah lagi Rp7,63 lagi temuan terakhir, kalau selama 60 hari ini tidak ditindaklanjuti oleh gubernur, saya akan sarankan DPRD untuk membentuk Pansus lagi. DPRD pastinya sangat siap untuk itu,” ujar Muzli M Nur menegaskan.

Sebelummya, Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar, Rita Rianti, mengatakan BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar mencapai Rp12,47 miliar.

“Pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp12,47 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Rita, Senin (10/5/2021).

Ia mengatakan temuan Rp 12,47 miliar itu termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang disampaikan lewat LHP. Dalam LHP tersebut, BPK menemukan dugaan markup pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer berjumlah Rp4,84 miliar.

“Dalam LHP PDTT kepatuhan atas penanganan Covid ada temuan pemahalan hand sanitizer yang jumlahnya mencapai Rp4,84 miliar. Nah, dalam LHP LKPD 2020 ada lagi temuan pengadaan barang untuk penanganan Covid sebesar Rp7,63 miliar. Jadi total sebesar Rp 12,47 miliar,” kata Rita. (*)

Leni/hantaran.co