Pesisir Selatan – Tim gabungan Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan sebuah tempat karaoke yang melanggar Peraturan Daerah di Kampung Koto Tuo, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4/2025) malam.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 23.15 WIB itu, petugas menemukan dua orang pemandu karaoke, salah satunya masih berusia 16 tahun. Tempat karaoke tersebut juga diketahui beroperasi melebihi jam yang diizinkan dan menyediakan minuman beralkohol.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota/Kabupaten) Pesisir Selatan, yang terdiri dari 18 personel gabungan. Terdiri atas 12 anggota Satpol PP, dua personel Polres Pessel, dua anggota Kodim, satu dari Pos TNI AL, dan satu dari Pos Polisi Militer.
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi, mengungkapkan bahwa aktivitas di tempat karaoke tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Tempat hiburan ini melanggar berbagai ketentuan. Selain menyediakan minuman keras dan pemandu karaoke, mereka juga beroperasi di luar jam yang ditetapkan. Salah satu pemandu bahkan masih di bawah umur, berusia 16 tahun, yang tentu menjadi perhatian serius kami,” ujar Agung.
Dalam pasal 36 Perda tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan karaoke dilarang menyediakan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, serta menerima tamu yang bukan pasangan sah atau muhrim. Menurutnya, jam operasional yang diperbolehkan pun hanya dari pukul 10.00–23.00 WIB, dan khusus hari Jumat mulai pukul 14.00–23.00 WIB.
Petugas mengamankan pemilik tempat karaoke, dua pemandu karaoke, dan dua tamu pria untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemilik usaha diperintahkan hadir ke Kantor Satpol PP dan Damkar Pessel guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk pemandu berinisial A (16), yang diketahui tinggal seorang diri di kamar kos wilayah Pessel, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak setempat. Sementara pemandu berinisial S (24) diserahkan kembali ke pihak keluarga.
Operasi tersebut berjalan lancar dan berakhir sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (13/4/2025) dini hari.
Agung pun mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan malam di Pesisir Selatan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban serta melindungi generasi muda dari potensi eksploitasi dan dampak negatif dunia hiburan malam.
“Kami harap ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan sejenisnya, agar tidak main-main dengan aturan,” kata Agung.