Padang

Sipelda Catat 120 Warga Disanksi Kerja Sosial Karena Langgar Prokes

×

Sipelda Catat 120 Warga Disanksi Kerja Sosial Karena Langgar Prokes

Sebarkan artikel ini
masker
Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kabupaten Pesisir Selatan, saat melakukan operasi yustisi ke kantor pemerintahan daerah setempat, Kamis (5/11/2020). OKIS

PADANG, hantaran.co Sebanyak 120 orang menerima sanksi kerja sosial dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).  Nama-nama orang yang melanggar Prokes tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada),

“Dalam sebulan terakhir 120 orang menerima sanksi kerja sosial, sedangkan yang membayar denda sebesar seratus ribu rupiah satu orang. Semua pelanggar tercatat di aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelda),” ujar Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi, Jumat (5/2/2021).

Lebih lanjut dikatakan, untuk satu orang yang diberi sanksi berupa denda tersebut merupakan pelanggar yang tidak mau menjalankan sanksi kerja sosial, maka diberlakukan penggantian sanksi berupa denda.

“Jadi, ada pelanggar yang merasa malu, atau terburu-buru sehingga tidak mau menjalankan sanksi sosial, maka berlaku padanya denda dan datanya tetap masuk ke dalam Sipelda, itu sudah diatur dalam Perda,” katanya.

Selain itu Alfiadi juga menjelaskan, semua pelanggar yang sudah terdata namanya di Sipelda dan jika kemudian hari namanya terdata lagi, maka dilakukan sanksi meningkat.

“Misalnya nama dan datanya sudah tercatat di Sipelda, dan kemudian hari namanya masuk lagi, maka berlaku baginya sanksi denda, karena pada saat terdata pertama sudah berlaku sanksi sosial, maka seterusnya baru sanksi denda,” ujarnya.

Anggota Satpol PP sendiri kata Alfiadi masih rutin melakukan razia penerapan protokol kesehatan.

“Kita setiap hari melakukan razia rutin penerapan protokol kesehatan ini, pagi, siang sore dan malam hari. Jika ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan kami beri sanksi, mulai dari teguran, kerja sosial hingga denda. Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,”ujarnya. (*)

Tio Furqan/hantaran.co