Hukum

Sindikat Pencuri Kabel Telkom Diringkus Polsek Padang Utara

6
×

Sindikat Pencuri Kabel Telkom Diringkus Polsek Padang Utara

Sebarkan artikel ini
sindikat pencuri kabel telkom
PELAKU PENCURIAN - Lima orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom beserta barang bukti berupa peralatan yang digunakan saat beraksi saat ini berada di Polsek Padang Utara untuk diproses lebih lanjut. TIO FURQAN

PADANG, hantaran.co–Sindikat pencuri kabel Telkom di Padang diringkus Polsek Padang Utara. Sindikat ini terdiri dari lima orang yang kedapatan saat beraksi di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Kamis (4/3) malam.

Kelima pencuri kabel telkom ini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Padang Utara. Pelaku yang masing-masing berinisial T, EA, Y, JYP dan B.

“Informasi awal kami dapat dari security PT Telkom yang mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada lima orang laki-laki tengah melakukan pembongkaran dan pemutusan kabel di gorong-gorong jalan Khatib Sulaiman,” kata Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Ipda Hendrizal saat ditemui di ruangannya.

Dikatakan Hendrizal usai mendapat laporan dari security tersebut, anggota opsnal dan intel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra serta Tim gabungan Rayon 1 (Koto tangah, Kuranji, Nanggalo dan Padang Utara mendatangi lokasi.

“Saat sampai di lokasi kejadian, ternyata memang benar ada lima orang sedang melakukan pembongkaran dan pemotongan kabel, kami pun langsung mengamankan kelima tersangka tanpa perlawanan. Di lokasi kami juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi,” tuturnya.

Ia menambahkan, kabel yang sudah berhasil diputus oleh pelaku yaitu lebih kurang sepanjang 25 meter, 10 meter diantaranya sudah ditarik keluar dari gorong-gorong oleh pelaku.

“Untuk sementara menurut hasil penyelidikan kami, mereka sudah melakukan pencurian di dua lokasi yaitu di depan Sate Manangkabau dan di depan RS. Hermina. Sebagian pelaku mengaku bahwa mereka baru kali ini melakukan aksi tersebut, tapi dari dua orang lainnya, mereka mengaku memiliki jaringan lain yang melakukan pencurian serupa di lokasi lain,”katanya.

Pada saat diamankan, pelaku sempat mengaku bahwa ia bekerja di bawah sebuah PT, rekan dari PT Telkom. Polisi pun mencoba mengkonfirmasi ke PT yang dimaksud. Saat dikonfirmasi PT yang dimaksud mengaku bahwa pihak mereka memang merupakan rekan dari PT Telkom, PT Telkom pun mengakui bahwa benar bahwa mereka merupakan rekanan.

“Saat kami konfirmasi, kedua PT tersebut mengakui bahwa mereka memang rekanan, tapi pada saat kejadian PT yang disebut oleh pelaku sedang melakukan pekerjaan di daerah Kuranji, jadi kesimpulannya mereka cuma menjual nama PT tersebut” ujarnya.

Diwawancra terpisah, officer maintanance Telkom Padang, Bani Aulia Rahman mengatakan, kejadian pencurian kabel serupa sudah sering terjadi, namun kasus yang sampai ke hukum baru tiga kali.

“Untuk nilai kerugian yang ditimbulkan, itu sekitar Rp200 hingga Rp300 juta lebih, melihat kabel yang dicuri itu beratnya lebih dari 100 Kg” katanya.

Ia juga menjelaskan, untuk jenis kabel yang dicuri merupakan kabel tembaga untuk jaringan telepon dan internet di daerah Ulak Karang, pengaruhnya sendiri yaitu berdampak ke jaringan telepon dan internet ke kantor-kantor dan rumah-rumah warga.

“Pemutusan kabel ini sangat berpengaruh sekali terhadap warga, nanti kantor-kantor dan rumah-rumah warga tidak bisa menelepon dan internetan, dan untuk penyambungan (perbaikan) kembali kabel-kabel ini, memakan waktu 12 jam lebih,” katanya.

Sementara untuk kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

(Tio/Hantaran.co)