Hukum

Simpan Hewan Dilindungi, Pemilik Toko Burung Ditangkap Polda Sumbar

×

Simpan Hewan Dilindungi, Pemilik Toko Burung Ditangkap Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
8 tersangka korupsi disdik sumbar aliran uang
Ilustrasi penangkapan

PADANG, Hantaran.co–Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial ZK (47) pemilik toko burung karena diduga memiliki dan menyimpan hewan dilindungi. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut tim Ditreskrimsus melakukan pengecekan ke lapangan. Dan hasilnya, tim menemukan sejumlah hewan yang dilindungi.

“Mendapatkan laporan, kami lansung berkoordinasi dan melakukan pengecekan di lapangan. Dalam temuan kami ternyata ada hewan yang dilindungi. Tersangka kami amankan dan barang bukti berupa hewan langka kami titipkan ke BKSDA,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, di Padang, Senin (25/1).

Dijelaskannya hewan yang berhasil diamankan yakni dua ekor Owa ungko (Hylobates agilis), seekor burung cucak ranting, seekor burung kinoi, burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati)dan sisik trenggiling.

“Tersangka terancam pasal 40 junto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,”tuturnya.

Perlu diketahui, memiliki satwa dan burung yang dilindungi diatur oleh peraturan seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.

(Hantaran.co)