Padang, hantaran.co – Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (11/8/2025). Namun, pihak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat selaku termohon tidak hadir.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Provinsi Sumatera Barat. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg.
Hakim tunggal Adityo Danur Utomo, tetap membuka persidangan meski termohon tidak hadir, dan memutuskan untuk memanggil kembali pihak Kejati Sumbar pada sidang berikutnya, Senin (25/8/2025).
Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, menyebut penghentian perkara pada Maret 2023 tersebut janggal. Ia mengungkapkan, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sumbar kala itu, Yusron, dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Padahal, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan Inspektorat Pesisir Selatan menunjukkan adanya kerugian hampir Rp33 miliar. Bahkan, kajian dari salah satu perguruan tinggi menemukan bangunan RSUD baru tersebut tidak layak,” kata Suharizal.
Menurutnya, pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan tahun anggaran 2015–2016 tidak memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Selain itu, proses pengadaan dinilai tidak sesuai aturan, dan proyek tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dari hasil audit BPKP, sebenarnya sudah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara ini. Kami juga meminta pengadilan menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka,” tegasnya.
Pemohon praperadilan adalah M. Husni dari GNP Tipikor Sumbar, melawan Kepala Kejati Sumbar selaku penyidik. Penasihat hukum pemohon adalah Dr. Suharizal, S.H., M.H., dan Winda Adelia, S.H.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 25 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Padang.