Ekonomi

Siap-siap, Mulai 1 Juli Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik

7
×

Siap-siap, Mulai 1 Juli Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk orang kaya dengan golongan pelanggan rumah tangga daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas naik mulai 1 Juli 2022 mendatang. Selain itu, tarif listrik golongan sektor pemerintah juga turut naik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut, kenaikan tarif listrik hanya dilakukan pada sebagian golongan pelanggan non-subsidi. Pelanggan dengan ekonomi mampu seharusnya tidak mendapat bantuan tarif listrik dari pemerintah.

“Kami memerlukan tariff adjustment salah satunya dalam rangka untuk sharing burden dan sekaligus mengkoreksi bantuan pemerintah agar lebih tetap sasaran dan lebih berkeadilan,” ujar Rida dalam keterangan resminya di Jakarta.

Secara rinci, kata dia, penyesuaian tarif daya listrik atau tariff adjustment hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga R2 daya 3.500 VA-5.500 VA dan rumah tangga R3 daya 6.600 VA ke atas. Selanjutnya, golongan pemerintah P1 daya 6.600 VA-200 kVA, P2 daya 200 kVA ke atas, dan P3 TR.

Ia menjelaskan, sepanjang 5 tahun terakhir atau sejak 2017, tidak ada perubahan tarif listrik bagi golongan non-subsidi meskipun terjadi perubahan kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Menurutnya, saat ini 4 indikator ekonomi makro tersebut terus menunjukkan peningkatan. Realisasi indikator ICP rata-rata 3 bulan atau sepanjang Februari-April 2022 sebesar 104 dollar AS per barrel, angka itu sudah jauh di atas asumsi semula dalam APBN 2022 yang hanya sebesar 63 dollar AS per barrel.

Di sisi lain, lanjut dia, realisasi rata-rata kurs sebesar Rp14.356 per dollar AS atau lebih tinggi dari asumsi semula Rp14.350 dollar AS. Kemudian realisasi inflasi sebesar 0,53 persen dari asumsi semula sebesar 0,25 persen.

Sementara pada harga patokan batu bara tercatat mencapai Rp837 per kilogram atau sama dengan asumsi semula karena telah diterapkan capping harga, realisasi rata-rata harga batu bara acuan (HBA) di bawah 70 dollar AS per ton.

Adapun selama ini, setiap kWh listrik yang disalurkan ke rumah tangga dengan ekonomi mampu, ada komponen bantuan pemerintah sebesar Rp255 per kWh.

Ia menyebut, hal itu dikarenakan biaya tarif listrik saat ini adalah Rp1.444,70 per kWh, sedangkan biaya pokok produksi (BPP) dengan adanya faktor eksternal saat ini atau tarif keekonomiannya sebesar Rp1.699,53 per kWh.

“Jadi, R2 dan R3 itu rumah tangga yang mewah, enggak pantas lah rumah semewah itu mendapatkan bantuan fasilitas dari negara,” ucap Rida.

Berikut rincian kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas yang akan berlaku sepanjang Juli-September 2022:

Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA). Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas). Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp346.000 per bulan.

Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA). Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp978.000 per bulan.

Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas). Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp38,5 juta per bulan.

Pelanggan pemerintah P3. Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp271.000 per bulan.

hantaran/rel