Setelah MUI Pusat, MUI Padang Ikut Bolehkan Pengunaan Vaksin Astrazeneca

PADANG, hantaran.co — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang memperbolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca meskipun mengandung unsur babi. Keputusan tersebut merujuk ke keputusan MUI Pusat yang juga memperbolehkan karena alasan darudat.

“Alasannya dari MUI ketika itu menjadi kebutuhan walaupun secara materi itu haram, tapi kalau menyangkut hajat hidup orang banyak diperbolehkan,” kata Ketua MUI Kota Padang Duski Samad, Senin (22/3).

Lebih lanjut ia menyebut, vaksinasi bertujuan meningkatkan herd immunity (imunitas kelompok) saat pandemi. Ia mengimbau masyarakat untuk ikut mensukseskan vaksinasi.

Pemerintah menurutnya, wajib untuk menjelaskan secara terang-terangan kepada masyarakat akan adanya unsur babi didalam vaksin Astrazeneca itu. Pemerintah juga diminta untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin yang halal dan suci.

MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum penggunaan vaksin Astrazeneca. Meski memiliki kandungan haram, namun dalam Fatwa tersebut dijelaskan penggunaan vaksin produk Astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah. Fatwa tersebut merinci terdapat lima syarat Astrazeneca diperbolehkan penggunaannya.

reporter: yessi deswita

Exit mobile version