Berita

Sertifikasi Halal Diyakini Memacu Penjualan

×

Sertifikasi Halal Diyakini Memacu Penjualan

Sebarkan artikel ini
TEKS FOTO: KAKANWIL KEMENAG SUMBAR, H. Hendri dan Sekretaris BPJPH Kemenag, H. M. Lutfi Hamid bersama tujuh pelaku usaha penerima sertifikat halal bagi produknya di sela bimtek, Sabtu (10/10/2020) lalu. IST

PADANG, hantaran.co — Sertifikasi halal menjadi makin penting untuk mendampingi produk konsumsi, agar dapat diterima sepenuhnya oleh pasar. Terutama sekali di kalangan umat Islam Indonesia, terlebih lagi di Sumatera Barat. Dengan sertifikasi halal, diharapkan penjualan produk akan lebih meningkat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, H. Hendri saat membuka gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Halal di Aula Amal Bakti I, Sabtu (10/10/2020). Dalam kegiatan itu, sebanyak 16 pelaku usaha ikut terlibat sebagai peserta.

“Dengan sertifikasi halal, peluang bagi industri usaha kecil dan menengah untuk semakin meningkatkan target penjualannya semakin terbuka. Bahkan hingga ke pasar global. Dengan sertifikasi halal, kualitas produk dengan sendirinya akan semakin meningkat,” kata Hendri.

Untuk memastikan produk yang dijual memang berkualitas dan terjamin keamanannya saat dikonsumsi oleh pembeli, kata Hendri, setidaknya para pelaku usaha harus berusaha untuk mengurus sertifikasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM), dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Untuk saat ini, pasar dunia sudah mempertimbangkan label halal pada sebuah produk konsumsi. Terlebih di tengah kaum muslim, yang sangat menomorsatukan label halal pada setiap produk makanan atau minuman yang digunakan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu ia juga berharap, agar ke depan para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya dapat menjaga amanah dan istiqamah dalam menjaga kualitas dan keamanan produk. “Tentu saja dengan terus mempertahankan bahan-bahan yang digunakan,” ucapnya.

Hadir dalam kesempata tersebut, Sekretaris BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), H. M. Lutfi Hamid. Selain itu, dari 16 peserta Bimtek yang hadir, tujuh orang di antaranya menerima sertifikat halal untuk produk masing-masing, yang turut diserahkan oleh Kakanwil Kemenag Sumbar.

“Tugas dan fungsi BPJPH Kemenag adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal (JPH), menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH. Selain itu, juga menerbitkan dan mencabut sertifikat halal serta label halal, termasuk melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri,” ujar Luthfi.

Selain itu, BPJPH juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi, publikasi JPH, akreditasi LPH, registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, pembinaan auditor halal, serta melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. (*)

Ishaq/hantaran.co