Pesisir Selatan – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Medan Baik, Kenagarian Tluk Kualo, Kecamatan Airpura.
Pelaku merupakan inisial FY (32), asal Kampung Koto Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, yang berprofesi sebagai petani.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/V/2025/SPKT/POLSEK PANCUNG SOAL/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR tanggal 16 Mei 2025. Selain itu, penyidik juga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka terhadap pelaku pada hari yang sama.
Kapolsek Pancung Soal, IPTU Hendra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Ghimau Buluah Polsek Pancung Soal yang sebelumnya telah mengantongi cukup bukti permulaan.
“Saat dilakukan penangkapan pada malam hari, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone merek Realme warna biru muda, dan uang tunai sebesar Rp850.000,” ujar IPTU Hendra.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan ke Mako Polsek Pancung Soal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi proses penyidikan sesuai prosedur hukum, penahanan terhadap tersangka, pemberkasan, serta pengajuan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pesisir Selatan, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.