Ekonomi

Sentra Rendang Kota Padang Siap Beroperasi, Ketahanan Rendang Sampai Dua Tahun

5
×

Sentra Rendang Kota Padang Siap Beroperasi, Ketahanan Rendang Sampai Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Rendang
Rendang. IlST

PADANG, hantaran.co – Sentra Rendang Kota Padang yang berada di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, segera dioperasikan oleh pemerintah kota. Direncanakan Sentra Rendang tersebut diresmikan saat pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Asasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas APEKSI) pada Agustus mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang Dian Fakri saat melakukan uji coba Sentra Rendang yang merupakan dapur untuk memasak rendang, Sabtu (13/02).

“Setelah kita uji coba, gedung pusat rendang ini sudah bisa dimanfaatkan. Direncanakan sentra rendang ini diresmikan saat pelaksanaan APEKSI di Kota Padang,” ujarnya kepada awak media.

Dian Fakri mengatakan Sentra Rendang yang berada di belakang Kantor Camat Koto Tangah ini dilengkapi dengan teknologi sterilisasi kemasan yang membuat rendang tahan lebih lama, hingga dua tahun.

Selama ini, katanya, rendang khas Minang hanya mampu tahan selama lebih kurang dua bulan saja. Lebih dari itu, rasanya sudah berubah dan tidak enak lagi dikonsumsi.

“Jadi, di Sentra Rendang alat terbilang lengkap, dan ada teknologi sterilisasi kemasan yaitu mesin ‘Retort’ yang mampu mengawetkan rendang sampai dua tahun,” ujarnya.

Dijelaskannya, teknologi retort merupakan pengemasan produk pangan dalam kaleng atau kantong yang kedap udara dan melalui proses pemanasan untuk mendukung kualitas keamanan produk pangan.

Sterilisasi dengan teknologi retort dilakukan dengan memanaskan produk kemasan dalam bejana tahan panas dengan suhu 121,1 derajat celsius selama 30 menit, sehingga membuat produk pangan bisa awet sampai dua tahun.

Lebih jauh Dian Fakri mengatakan, bangunan Sentra Rendang ini merupakan pusat produksi dan pemasaran masakan rendang dibangun di lahan seluas 5.112 meter per segi bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Perindustrian.

Kemudian, Sentra Rendang terdapat beberapa bangunan, di antaranya gedung promosi, gedung produksi, gedung kantor/UPTD dan gedung utilitas.

“Pembangunan ini bentuk upaya memfasilitasi masyarakat terutama para pelaku industri kecil menengah (IKM) rendang untuk melakukan kegiatan di tempat produksi khusus, dan memenuhi prinsip cara produksi pangan olahan yang baik,” katanya.

Untuk itu, sambungnya, diharapkan masing-masing IKM rendang dapat mempergunakan ruang produksi sendiri dengan tata letak yang sebelumnya sudah mengaplikasikan prinsip-prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) sesuai dengan petunjuk dari Tim Teknis Tenaga Ahli dari BPOM yang sudah dilibatkan sejak awal penyusunan DED (Detail Enggineering Design).

“Kami juga menyediakan peralatan penunjang produksi yang bisa digunakan oleh IKM rendang. Kemudian, rendang yang dihasilkan sesuai dengan prinsip cara produksi olahan pangan yang baik, memiliki sertifikat Hazard Analisis Critical Control Point (HACCP), memiliki izin Edar MD serta bersertifikat halal dan memiliki kemasan yang baik,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co