PAINAN, hantaran.co — Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menyebutkan, pihaknya tidak akan melanjutkan proyek relokasi RSUD M.Zein Painan di puncak Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, karena banyak penyimpangan yang terjadi.
Hal itu dikatakannya, di sela-sela rapat paripurna dengan agenda penyampaian kesepakatan Nota KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021, Senin (10/8/2020). Menurutnya, sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar yang diterimanya sejak 12 Maret 2020, terhadap proyek relokasi RSUD M Zein Painan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp32,135 miliar. “Pemerintah tidak akan melanjutkannya. Kalau saya lanjutkan, saya akan menjadi tersangka,” ujarnya pada wartawan di Painan.
Adapun hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 tersebut adalah: Pembangunan relokasi RSUD M.Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Permenkes nomor: 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dan pembangunannya tidak didukung dengan dokumen Amdal.
Pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi PT Pandu Persada selaku konsultan perencana kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah, dan pematangan lahan tidak dilakukan sesuai prosedur dalam laporan studi kelayakan dan dokumen UKL/UPL.
Hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Narotama Surabaya yang diketuai oleh Dr. Ir. Koespiadi, MT tanggal 29 Agustus 2018, menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung relokasi RSUD M Zein Painan tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, yaitu SNI 8470 (2017), ICE MoGE Vol. 2 (2012), ACI 318-14, SNI 2847-2013, yaitu service ability pondasi bangunan sudah tidak terpenuhi.
Mengingat pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) tidak mampu memikul beban bangunan, ahli tidak merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan gedung. Dan bangunan gedung menyimpan tegangan potensial akibat terjadinya penurunan pondasi secara terus menerus. Lagi pula, penggunaan konstruksi pondasi KSLL sudah dibekukan oleh Kemenkum-HAM, karena ada sengketa.
Proses pelaksanaan pengadaan (lelang) tidak sesuai Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yakni dokumen yang diunggah PT Waskita Karya (Persero) pada http://lpse.pesisirselatankan.go.id ditemukan dokumen yang menggunakan materai asli dengan nomor berbeda dengan nomor yang di upload, dan terdapat perubahan materai pada jaminan Fire Supression.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap proses lelang yang dilaksanakan melalui proses e-procurement oleh ULP Kabupaten Pessel, terindikasi ada persekongkolan antara peserta lelang yang memasukan penawaran, dengan temuan sebagai berikut:
Terdapat kesamaan dokumen dukungan. Seluruh penawaran mendekati HPS. Penggunaan IP Address (identitas setiap perangkat komputasi) yang sama pada seluruh penawar. “Jadi, akibat penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32,135 miliar,” ujarnya.
Okis/hantaran.co