Semua Tahapan Dilakukan, KPU Dharmasraya Matangkan Persiapan Pilbup

DHARMASRAYA, hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya sudah melakukan tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Dharmasraya mulai dari pendaftaran hingga verifikasi pasangan bakal calon yang akan di tetapkan pada tanggal 23 September mendatang.

“Semua persyaratan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, Maradis, didampingi empat orang komisioner lainnya, Senin (14/9/2020), siang, di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dalam acara jumpa pers dengan para wartawan yang bertugas di Dharmasraya.

Dijelaskannya, meski ada beberapa perbaikan berkas pendaftaran, namun secara aturan semua berkas sudah dipenuhi dan tidak ada lagi kekurangan, namun apabila kesalahan tekhnis tersebut tidak diperbaiki, maka tentu akan ada sangsi terhadap bakal calon tersebut.

Artinya, KPU tinggal menunggu tahapan selanjutnya yaitu pleno penetapan pasangan bakal calon pada tanggal 23 September mendatang, dimana sebelumnya, kedua pasangan bakal calon tersebut sudah melakukan pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit yang ditunjuk.

Alhamdulillah, kedua pasangan bakal calon yang mendaftar sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan sudah dinyatakan sehat,” tutur Divisi Hukum, Zainal Effendi.

Setelah KPU menetapkan pasangan bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya, katanya, tanggal 24 September, KPU akan melakukan atau mengundi nomor urut pasangan sekaligus deklarasi kampanye damai.

Kemudian tahapan akan memasuki masa kampanye yang akan dimulai tanggal 26 September sampai 05 September atau selama 71 hari, namun kata putra Sitiung ini, untuk kampanye ada pembatasan jumlah peserta karena kondisi pandemi saat ini.

Misalnya ulas Maradis, dalam pelaksanaan kampanye dalam ruangan dibatasi berjumlah 50 orang, rapat umum bisa dilakukan di luar ruangan dengan peserta 100 orang. Begitu pula dengan Alat Peraga Kampanye (APK), maksimal pemasangan baliho hanya 5 per kabupaten per Paslon.
Untuk umbul-umbul 20 per kecamatan per Paslon dan spanduk dibolehkan sebanyak 2 per nagari per Paslon.”Dari jumlah itu, Paslon dapat menambah sebanyak 200 persen,” imbuhnya.

Sedangkan untuk zonasi pemasangan, pihak KPU sedang melakukan pembahasan dengan Pemkab Dharmasraya, setelah ada kesepakatan, maka KPU akan membuat SK zonasi tersebut.


Maryadi/hantaran.co

Exit mobile version