BUKITTINGGI, hantaran.co – Jajaran Satlantas Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi di jalan Nagari Binuang Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sabtu (24/7) sekitar pukul 04.11 WIB.
Pelaku, Dedi Arman (32) karyawan PT. Swardarma Sarana Informatika berhasil ditangkap di daerah Belakang Balok, Bukittinggi, Senin (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum ditangkap pelaku mengaku habis menabrak pohon.
“Anggota BM kami berhasil mengungkap kasus tabrak lari itu. Pelaku mengaku habis menabrak pohon. Namun, setelah kami telusuri, akhirnya pelaku mengakui terlibat kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP. Ghanda Novidiningrat kepada Haluan (Hantaran.co) di ruang kerjanya, Selasa (27/7).
Saat ini jelas Ghanda, pelaku beserta kendaraan telah ditahan di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Dedi Arman mengendarai mobil Daihatsu Nopol B 9726 PCO terlibat kecelakaan dengan Almiadi (52) warga Stasiun Komplek PJKA Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Bukittinggi yang mengendarai Sepeda Motor Nopol BA 4498 AR di jalan Nagari Binuang Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sabtu (24/7) sekitar pukul 04,11 WIB.
Akibatnya, Almiadi mengalami mengalami patah tulang dibahu kanan, patah tulang di leher bagian belakang dan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
Kejadian berawal, dari Almiadi datang dari simpang Atas Ngarai menuju arah Ngarai Sianok sampai di lokasi terjadi tabrakan dengan mobil Daihatsu B 9726 PCO yang dikemudikan oleh Dedi Arman yang datang dari arah berlawanan.
Terpisah, Pimpinan PT. Swardarma Sarana Informatika, Ari Masprada, ketika dihubungi Haluan melalui selular mengakui salah seorang karyawannya terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Betul tapi kasusnya sedang ditangani Polres Bukittinggi dan belum selesai. Coba ditanya di Polres saja pak,” ujarnya.
(Yursil/Hantaran.co).