PADANG, Hantaran.co – Layanan KIR (Uji kendaraan) kembali dibuka awal November lalu, pasca ditutup sementara pada bulan Oktober dikarenakan sejumlah petugas uji KIR Kota Padang positif Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengatakan pengujian KIR kini telah kembali berjalan lancar dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Sejak kembali dibuka awal november lalu, layanan KIR Terus menerus berjalan lancar, tidak ada kendala. Dulu kan Oktober berhenti karena Covid-19, sekarang lebih dijaga prokesnya. Petugas dan pengendara memakai masker, menjaga jarak, selain itu juga disediakan tempat cuci tangan diluar gedung pengujian,” kata Dian, Senin (30/11).
Saat ini, Dian menyebut ada 20 orang petugas yang melayani pengujian KIR.
Untuk jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR setiap harinya masih fluktuatif.
“Layanan KIR kan berulang 1x 6 bulan, jadi jumlah kendaraan yang mengajukan uji KIR per harinya masih fluktuatif. Kadang sedikit kadang banyak, karena mereka menyesuaikan dengan tanggal pengunian sebelumnya agar tidak didenda, jadi mereka datang ketika waktunya uji KIR lagu. Kalau ramai bisa 75 sehari itu, kadang ada juga 35, kemarin saat hari pertama dibuka kembali sampai 145 sehari itu,” jelasnya.
Dian mengatakan selama 2020, jika ditotal jumlah layanan KIR ada sekitar 10.750 an.
“Kalau angka pastinya dari Januari 2020 belum saya cek, tapi anggaplah setahun ada 365 hari, tersisa 30 hari bulan Desember, kemudian dikurang libur Sabtu minggu. Kira-kira ada 215 hari efektif. Sebutlah dalam sehari kalau dirata-ratakan ada 50 layanan. 215 x 50 sekitar 10.750 an. tapi lebih dari itulah, kadang sehari ada 100 an lebih, ada juga 35, beda-beda,” jelas Dian.
Lebih lanjut Dian juga mengingatkan per Januari 2021 mendatang penggunaan buku KIR tidak berlaku lagi dan digantikan dengan layanan smart card KIR.
“Sebelumnya, yang punya buku KIR masih ada halamannya bukunya masih di pakai. Di Kota Padang pada Agustus lalu baru mulai ndak berlaku lagu buku itu, maka berlaku smart card KIR. Tapi yg sudah habis bukunya tidak diberi buku lagi, tapi diganti smartcard. Hal itu karena sudah ada surat dari kementrian, buku KIR tidak berlaku lagi per Januari 2021,” tuturnya.
(Yesi/Hantaran.co)