BeritaFokusHukumNasionalPadangPendidikanPeristiwaSumbarviral

SEMMI Desak Pembentukan KPAD Sumbar, Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Anak

5
×

SEMMI Desak Pembentukan KPAD Sumbar, Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini

Padang — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Sumatera Barat secara resmi mendorong percepatan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Desakan ini muncul menyikapi meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut yang dinilai telah memasuki fase darurat sosial dan moral.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sumbar, jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 248 kasus, naik menjadi 281 kasus pada 2023, dan hingga pertengahan 2024 sudah melampaui 150 laporan. Jenis kekerasan yang dominan mencakup kekerasan seksual, kekerasan fisik di lingkungan keluarga dan sekolah, serta eksploitasi anak.

Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) PW SEMMI Sumbar, Fardian Pratama, menegaskan bahwa kondisi ini memerlukan respons serius dari pemerintah provinsi. Ia menyebut, tanpa KPAD sebagai lembaga permanen dan independen, penanganan kasus kekerasan terhadap anak cenderung parsial dan tidak berkelanjutan.

“Kita tidak bisa terus membiarkan anak-anak menjadi korban tanpa sistem perlindungan yang kuat. Absennya KPAD di Sumbar adalah celah besar dalam perlindungan hak anak,” ujar Fardian, Sabtu (19/7/2025).

Ia menambahkan, pembentukan KPAD sangat penting untuk memastikan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus, serta menghindari tumpang tindih kewenangan antar instansi.

SEMMI juga menyoroti bahwa Sumatera Barat hingga kini belum memiliki lembaga khusus yang menangani perlindungan anak secara terstruktur. Padahal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak 2023 telah merekomendasikan semua provinsi untuk membentuk KPAD sebagai upaya memperkuat perlindungan anak.

“Tanpa KPAD, perlindungan anak hanya menjadi program administratif, bukan langkah komprehensif yang menyentuh akar persoalan,” katanya.

Fardian menekankan bahwa desakan ini juga berpijak pada nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap generasi muda, seperti dalam pepatah adat “Anak dipangku kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan.”

Lebih lanjut, SEMMI Sumbar menyatakan akan mengambil tiga langkah konkret:

Menyerahkan surat resmi kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Sumbar untuk segera membentuk KPAD.

Menggelar audiensi dengan Dinas PPPA, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, serta lembaga terkait lainnya.

Meluncurkan kampanye publik bertajuk “Sumbar Darurat Perlindungan Anak” sebagai bentuk edukasi dan advokasi.

“SEMMI tidak akan tinggal diam. Kami akan terus menyuarakan hak-hak anak dan mendesak pembentukan KPAD hingga benar-benar diwujudkan,” pungkas Fardian.