Sembilan Anggota DPRD Sumbar PAW Dimbil Sumpah, Ini Daftarnya

Pelantikan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi, mengabil sumpah jabatan sembilan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019 - 2024 Selasa (8/12/2020), malam melalui Rapat Paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. LENI

PADANG, hantaran.co — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi, mengabil sumpah jabatan sembilan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019 – 2024 Selasa (8/12/2020), malam melalui Rapat Paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi Wakil Ketua, Irsyad Safar, Suwirpen Suib, dan Indra Datuak Rajo Lelo. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Ketua DPRD, Supardi, mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 7, ayat 2, huruf s, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib berhenti sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah oleh KPU.

“Sebagaimana keputusan Mendagri, 9 orang anggota DPRD Sumbar yang ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2020, telah diberhentikan antar waktu dengan hormat sebagai anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2019 – 2024. Atas jasa dan pengabdiannya, kami ucapkan terima kasih,” ujar Supardi.

Adapun ke Sembilan anggota DPRD Sumbar yang di PAW tersebut yaitu:
Zulkenedi Said, S.Sos. SH. M.Si menggantikan H. Bennyy Utama, SH. MM, Suharjono menggantikan H. Sabar AS, A.Ag, Hj. Aida, SH menggantikan Darman Sahladi, SE.MM, Drh. Nela Abdika Zamri menggantikan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.

Selanjutnya, Hj. Artati, SH.MH menggantikan H. Andri Warman, S.Sos.MM., Jasma Juni Dt Gadang, SE menggantikan Tri Suryadi, Se.M.Si.
, H. Mochklasin, S.Si menggantikan Hamdanus, S.Fil.M.Si., H. Hardinalis Kobal, SE.MM menggantikan H. Khairunnas, S.Ip.M.Si.
, dan H. Bukhari Dt. Tuo, SE menggantikan Yosrizal, S.Sos.

Supardi menambahkan, dari 9 anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu tersebut, baru 7 orang yang telah resmi secara administratif ditetapkan oleh Kemendagri.
Sementara 2 orang anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu lainnya masih dalam proses penetapan peresmian pengangkatan.

“Yang diresmikan oleh Kemendagri baru 7 orang, 2 orang masih dalam proses yaitu Hj. Aida dan H. Mochklasin,” katanya.

Sementara, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada sembilan anggota DPRD Sumbar Penggati Antar Waktu. “Atas nama Pemprov Sumbar, saya ucapkan selamat kepada anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu. Semoga tugas-tugas wakil rakyat di Sumbar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” ucap Gubernur. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version