PADANG, hantaran.co — Sembilan Anggota DPRD Sumbar yang akan bertarung di Pilkada serentak 9 Desember 2020 secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Sumbar. Setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum, secara resmi kesembilan orang itu bebas dari tugas kedewanan.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, kewajiban mundur tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilu gubernur, bupati, dan walikota, di mana para calon yang menjabat di lembaga legislatif terlebih dulu harus membuat surat pengunduran diri.
“Pengunduran diri berlaku sejak ditetapkan sebagai calon. Akan tetapi, tentu suratnya dibuat sebelum penetapan, dan terlebih dulu disampaikan ke pimpinan DPRD dan KPU,” ujar Raflis kepada Haluan, Minggu (6/9/2020).
Raflis merincikan, sembilan Anggota DPRD Sumbar yang sudah mengajukan surat pengunduran diri adalah, Darman Sahladi (Demokrat), Sabar AS (Demokrat), Khairunnas (Golkar), Benny Utama (Golkar), Safaruddin Dt Bandaro Rajo (Golkar), Hamdanus (PKS), Tri Suryadi (Gerindra), Andri Warman (PAN), dan Yosrizal (PAN).
Raflis menambahkan, sembilan anggota yang telah menyerahkan surat pengunduran diri itu, tanda terimanya langsung diberikan oleh Sekretariat DPRD, di mana surat tersebut juga dipakai sebagai syarat administrasi saat mendaftar sebagai calon kepada daerah. Sementara itu untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumbar, akan menunggu SK penetapan dari KPU.
“Setelah keluar SK KPU baru berhenti secara aturan. Nanti, partai mengusulkan ke kita, dan kita menyurati KPU. KPU kabupaten disurati oleh DPRD, KPU provinsi disurati oleh ketua. Selanjutnya, KPU mengusulkan nama ke DPRD calon legislatif nomor urut setelah yang mundur, dengan melampirkan berita acara perolehan suara dari partai dan dapil yang sama,” kata Raflis lagi.
Sebagaimana diberitakan, Anggota DPRD Darman Sahladi maju di Pilkada Limapuluh Kota, Benny Utama dan Sabar AS berpasangan di Pilkada Pasaman, Safaruddin Dt Bandaro Rajo maju di Pilkada Limapuluh Kota, Tri Suryadi maju di Pilkada Padang Pariaman, Hamdanus di Pilkada Pesisir Selatan, Andri Warman di Pilkada Agam, dan Yosrizal di Pilkada Dharmasraya.
Pascadua kadernya resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan ke Sekretarian DPRD, Sekretaris DPD Demokrat Sumbar Januardi Sumka mengatakan bahwa memang partainya akan memproses PAW setelah kedua kadernya resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
“Sesuai aturan, setelah ditetapkan sebagai calon, baru bisa diproses. Jika sudah selesai di KPU, akan kita segerakan. Pak Sabar nantinya akan digantikan oleh Sarjono, sedang Pak Darman akan digantikan Aida. Keduanya merupakan peraih suara terbanyak kedua pada Pileg lalu di bawah dua kader yang mundur dari dewan,” kata Januardi pada Haluan.
Januardi meyakini, keputusan Darman Sahladi dan Sabar AS meninggalkan kursi DPRD Sumbar untuk maju ke arena Pilkada akan berbuah manis. Sebab, keduanya memiliki peluang besar untuk terpilih sebagai kepala daerah di Pilkada daerah masing-masing.
“InsyaAllah lah, menang. Mereka merupakan kader terbaik kami, survei keduanya bagus, bahkan paling tinggi,” kata Januardi.
Sementara itu Ketua DPW PKS Sumbar Irsyad Safar menyampaikan, bahwa proses PAW untuk kader partainya, Hamdanus yang maju di Pilkada Pessel, akan diproses setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU. “Kita tunggu dulu surat resmi dari KPU,” ucapnya singkat menjawab tanya Haluan.
KPU Sudah Terima
Komisoner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan, memang bagi calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan, di saat pendaftaran mesti melampirkan surat pernyataan pengunduran diri di atas materai. Selain itu, juga disertai bukti kalau surat pernyataan pengunduran tersebut sedang diproses.
“Syaratnya memang tidak SK berhenti. Karena, kita mengetahui untuk keluarnya SK berhenti tentu butuh proses. Makanya, cukup pernyataan pengunduran diri, dan bukti surat tersebut tengah diproses dari lembaga terkait,” kata Yanuk.
Leni/hantaran.co