Sejumlah Pejabat Pemprov Sumbar Disuruh Keluar oleh Pansus DPRD

Pansus

Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar disuruh keluar oleh Panitia Khusus (Pansus) Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar saat konsultasi yang dilakukan oleh Pansus terkait ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, pada Senin (22/2/2021). IST

PADANG, Hantaran.co–Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar disuruh keluar oleh Panitia Khusus (Pansus) Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar saat konsultasi yang dilakukan oleh Pansus terkait ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, pada Senin (22/2).

Anggota Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar, Nofrizon, kepada hantaran.co mengatakan, sesuai permintaan pimpinan DPRD Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar konsultasi ke BPNB. Tujuannya untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK, dan menanyakan bagaimana teknis pelaksanaan penanganan Covid-19 di BNPB.

“Tapi dalam pertemuan itu telah hadir pejabat Pemprov yang tidak diundang, mereka tidak diminta datang, tapi ramai-ramai ke sana. Sehingga Pansus memutuskan menyuruh mereka keluar,” katanya.

Disampaikan Nofrizon, sejumlah Pejabat Eselon II Pemprov itu disuruh keluar saat konsultasi ke BNPB.

“Ramai, lebih kurang 10 orang pejabatlah. Ini kami pertanyakan karena Pansus berangkat berdasarkan surat pimpinan DPRD, apa korelasinya mereka ke sana ikut. Apa maksud dan tujuannya? Kalau mau konsultasi silahkan saja, tidak ada yang melarang, bikinlah surat sendiri,” ucapnya.

Politisi Demokrat itu menambahkan, tujuan konsultasi yang dilakukan Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 DPRD Sumbar ke BNPB adalah untuk menindalanjuti LHP BPK terkait adanya temuan Rp150 miliar pengadaan yang dilakukan tak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kepatuhan atas Penanganan Covid-19

Pembentukan Pansus tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Rabu (17/2) sore. Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi menjelaskan, DPRD telah menerima LHP BPK terkait kepatuhan atas penanganan Covid-19 pada tanggal 29 Desember 2020 lalu.

“Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Diantaranya adanya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan,” ungkap Supardi. 

Leni/hantaran.co

Exit mobile version