PADANG, hantaran.co — Pemprov Sumbar kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah sejumlah pejabat dan staf terpapar Covid-19. Berbeda dengan kebijakan saat PSBB lalu, bekerja dari rumah kali ini diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05/ED/GSB-2020 tertanggal 15 September 2020 tentang Pelaksanaan Sitem Kerja ASN Aman Covid-19 di Lingkungan Pemprov Sumbar juga menerangkan, bahwa sebagian ASN tetap masuk dan bekerja di kantor.
“Saya meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kembali mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif. Menetapkan mana ASN yang dapat berkeja dari rumah, dan ASN yang masih harus tetap bekerja di kantor,” kata IP dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
IP mengatakan, ada sepuluh kriteria yang ditetapkan bagi ASN untuk bekerja dari rumah. Pertama, dilihat dari jenis pekerjaan ASN. Kedua, dilihat dari hasil penilaian kinerja ASN. Ketiga, kemampuan ASN dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi. Keempat, laporan disiplin pegawai.
Selanjutnya yang keenam, kondisi kesehatan atau penyakit bawaan yang diidap ASN. Keenam, kondisi tempat tinggal ASN sesuai zona penyebaran Covid-19. Ketujuh, kondisi kesehatan keluarga ASN. Kedelapan, riwayat perjalanan ASN dalam 14 hari terakhir. Kesembilan, riwayat interaksi ASN. Terakhir atau kesepuluh, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pada unit kerja.
Sementara itu, untuk menentukan ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, pemimpin OPD dapat mempertimbangkan zonasi risiko penyebaran Covid-19 di unit kerja masing-masing, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar.
Selain hal-hal yang ditetapkan dalam SE Gubernur Sumbar tersebut, IP juga meminta ASN untuk tetap berpedoman pada Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar Ahmad Zakri mengungkapkan, bahwa penerapan bekerja dari rumah selama masa adaptasi kebiasaan baru akan sedikit berbeda dengan bekerja dari rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bersifat lebih masif dan menyeluruh. Ada pun di masa adaptasi kebiasaan baru, lebih terbatas dengan skala lebih kecil.
“Meski sudah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, tetapi secara regulasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih membolehkan pemerintah daerah untuk menerapkan bekerja dari rumah. Nah, lantaran beberapa pekan terakhir terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumbar, maka kami mengoptimalkan hal itu lagi,” tuturnya.
Zakri mengatakan, tidak ada batas penerapan bekerja dari rumah di masa adaptasi kebiasaan baru. Artinya, ketentuan penerapan bekerja dari rumah di lingkungan Pemprov Sumbar akan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19 ke depan. “Kalau kasusnya masih tinggi, tentu akan tetap bekerja dari rumah, tapi jika mulai menurun, kembali dicabut,” katanya lagi.
Sesuai Zonasi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) telah mengeluarkan SE tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan adaptasi kebiasaan baru. SE bernomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020 itu mengatur tentang persentase kehadiran ASN dibagi berdasarkan wilayah zona risikonya.
“Maksimal kehadiran untuk daerah dengan zona hijau, maksimal 100 persen. Daerah dengan zona kuning maksimal 75 persen, zona oranye adalah 50 persen, dan zona merah adalah 25 persen,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, sebagaimana rilis yang diterima Haluan.
Hal ini, sambungnya, jelas guna menekan dan mencegah persebaran kasus Covid-19 di klaster perkantoran. Sebab diketahui, saat ini terdapat jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas, dan tidak bisa dikendalikan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“Klaster yang terjadi di perkantoran, kontribusinya pada saat makan siang ataupun jam ibadah, betul-betul jaga jarak dan melepaskan masker hanya untuk makan siang. Agar tidak terjadi penularan dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” kata Wiku lagi.
Wiko meminta, agar seluruh pemerintah daerah (pemda) segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan itu, sehingga persebaran kasus Covid-19 dapat ditekan dan makin terkendali untuk ke depan.
Hamdani/hantaran.co