Padang

SE Vaksin Anak Tuai Polemik, Disdik Padang Keluarkan Aturan Pembelajaran Mandiri Bagi yang Belum Vaksin

6
×

SE Vaksin Anak Tuai Polemik, Disdik Padang Keluarkan Aturan Pembelajaran Mandiri Bagi yang Belum Vaksin

Sebarkan artikel ini
anak vaksin padang
Surat Edaran dari Disdik Kota Padang

PADANG, hantaran.co – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang teknis pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah bagi anak usia 6 sampai 11 tahun yang belum di vaksin untuk pencegahan pandemi Covid-19.

SE dengan nomor : 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Habibul Fuadi pada 10 Februari 2022.

Dalam edaran tersebut, ia menyampaikan, sehubungan dengan ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron pada siswa SD Kota Padang yang belum divaksin, maka orang tua diminta membawa anaknya untuk divaksin.

Kemudian hal ini juga sejalan dengan hasil rapat bersama Wali Kota Padang dengan forum komunikasi pimpinan daerah, Disdikbud Padang, Dinas Kesehatan Padang, Kepala Puskesmas se-Kota Padang, Camat se-Kota Padang dan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

“Jika ada anak yang memiliki penyakit, maka orang tua harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa anak tersebut tidak bisa untuk divaksin,” katanya dalam SE tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, bagi orang tua yang anaknya belum divaksin dapat pihaknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Guru kelas/guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.

Kemudian, orang tua siswa menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh siswa ke sekolah. Selanjutnya, Ketika orang tua siswa menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas siswa yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya.

Tidak hanya itu, kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa. Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar dapat berjalan dengan baik.

Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan yang ditujukan kepada Korwil Pendidikan kecamatan, pengawas SD Negeri dan swasta Kota Padang, dan Kepala SD Negeri dan swasta Kota Padang.

Sebelumnya, Disdikbud Padang mengeluarkan SE tentang pembelajaran tatap muka di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dengan dibimbing oleh orang tua. Namun SE itu menuai polemik di masyarakat.

(Fardi/Hantaran.co)