PADANG, hantaran.co – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan aturan terbaru terkait aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi pelajar Sekolah Dasar (SD).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor : 421.1/ 456 / Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun, untuk pencegahan Covid-19.
Keputusan ini berdasarkan instruksi Wali Kota Padang tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksin anak 6 sampai 11 tahun, serta sehubungan dengan ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron pada guru dan siswa SD Kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum di vaksin maka untuk meningkatkan imunitas siswa terhadap Covid-19.
“Pembelajaran Tatap Muka diberikan hanya kepada siswa yang telah divaksin,” kata Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi melalui Surat Edarannya, Senin (07/02/2022) kemarin.
Kemudian bagi siswa yang belum/tidak di vaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut, didampingi oleh Guru/ Walikelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.
Tidak hanya itu, bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukan surat, keterangan dari Dokter/ Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Kota Padang.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat.
Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan yang ditujukan kepada Korwil Pendidikan kecamatan, pengawas SD Negeri dan swasta Kota Padang, dan Kepala SD Negeri dan swasta Kota Padang. (*)
Fardi/hantaran.co