PESSEL, hantaran.co – Sebanyak 648 pil jenis samcodin dan 14 bungkus minuman tuak disita petugas Satuan Narkoba Polres Pesisir Selatan pada operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Tapan, Kamis (24/3/2022) malam.
Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat pil jenis samcodin marak beredar di wilayah Tapan, dan kerap disalahgunakan oleh masyarakat setempat, khususnya para remaja.
“Benar, pil jenis samcodin dari tiga toko obat beserta minuman jenis tuak dan jeriken kami amankan dari penjualnya,” ujarnya pada wartawan di Painan.
Ia menyebut, pelaku yang diamankan saat itu diduga menjual pil samcodin di Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan yaitu inisial Z (41), M (38), dan RW (32). Kemudian penjual tuak WM (30) di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.
“Jika penggunaan obat ini secara berlebihan tanpa menggunakan resep dokter, maka pemakainya dapat kecanduan dan teler. Pelaku diduga melanggar UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Sebelumnya sebagai upaya pencegahan, pihaknya melalui Polsek BAB Tapan beserta jajaran sudah sering menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual pil jenis samcodin secara sembarangan. Namun, hal tersebut tidak diindahkan dan masyarakat masih saja menjualnya secara bebas.
Diketahui, pil jenis samcodin merupakan salah satu merek obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Mengingat efek samping yang mungkin terjadi, maka pil ini digolongkan sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter. Mirisnya, kandungan dari obat ini sering disalahgunakan sehingga berujung pada kecanduan, sama seperti zat adiktif lainnya, jika dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan efek samping yang disebut overdosis. Demikian pula dengan penghentiannya secara tiba-tiba, maka bisa menyebabkan pusing, lemas, mual, muntah, menggigil, nyeri seluruh tubuh, dan sebagainya.
hantaran/okis