Padang

Satpol PP Tertibkan Badut-Badut Pengemis di Lampu Merah

9
×

Satpol PP Tertibkan Badut-Badut Pengemis di Lampu Merah

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah badut pengamen atau pengemis di perempatan lampu merah jalan utama Kota Padang. IST

PADANG, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah badut pengamen atau pengemis di perempatan lampu merah jalan utama Kota Padang.

Diketahui, keberadaan badut tersebut kerap dianggap telah meresahkan serta menganggu ketertiban umum dan penguna Jalan Perapatan lampu merah di Padang. Tentunya telah melanggar aturan sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Padang.

“Selasa (04/01/2022) malam, ada tiga orang badut yang kita amankan, dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang jalan Tan Malaka, Padang,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Yapril Asda, Rabu (05/01/2022).

Dikatakannya, akhir-akhir ini sudah banyak terlihat para badut ini beraktifitas diperapatan lampu merah, dan sejumlah jalan utama di Kota Padang.

“Mereka disana dengan tujuan meminta balas kasihan dari penguna jalan, tentu hal ini perlu disikapi sehingga tidak menjadi larut, karena aktifitas mereka tersebut juga bisa meresahkan penguna jalan,” katanya.

Terkait penertiban badut ini, Kasat Pol PP Padang Mursalim menyampaikan, memang apa yang dilakukan adalah unik dan lucu, namun mereka melakukan aktifitas di tempat yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut selain telah menganggu ketertiban dan melanggar aturan, kelakuan mereka juga sangat berbahaya bagi keselamatan mereka.

“Mereka melanggar aturan sehingga badut ini dibawa untuk di proses, efek jera supaya tidak mengulangi aktivitasnya. Lalu, pakaian badut terpaksa disita untuk sementara waktu, setelah berjanji tidak mengulangi baru pakaian tersebut dikembalikan,” ujarnya.

Mursalim juga mengatakan, boleh saja berkreasi untuk mencari penghasilan, namun tidak di jalan ataupun perapatan lampu merah, karena jika masih ada ditemukan badut-badut ini akan  ditertibkan oleh Personil Satpol PP, begitu juga aktifitas lain yang menganggu ketertiban umum.

“Jika masih beraktifitas dilampu merah dan kembali terjaring maka pakainya tidak akan dikembalikan, ini adalah efek jera bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co