PESSEL, hantaran.co – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menjaring sebanyak delapan pelajar yang kedapatan bolos saat jam belajar.
Mereka terjaring oleh satuan tugas (Satgas), Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), ketika sedang asik berkeluyuran dan merokok dijalanan menggunakan baju seragam sekolah, Selasa (25/1).
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi mengatakan, pelajar yang terjaring razia tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
“Ya, mereka berasal dari dua sekolah yang berbeda. Tiga pelajar kami jaring di SMA Bayang. Mereka kedapatan sedang asik merokok di jalan lingkar Painan Salido. Sedangkan lima pelajar lainnya, merupakan siswa SMP di IV Jurai juga sedang asik merokok di jalan Setia Budi,” kata Agung pada wartawan di Painan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan pembinaan dengan cara memanggil orang tua murid dan pihak sekolah.
“Mereka membuat surat perjanjian di depan orang tua dan guru agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Menurut Agung, hal tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/play stasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar. Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
(Okis/Hantaran.co)
Komentar