PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar yang dibangun di atas Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan jalan Cendrawasih Patenggangan Kelurahan Air Tawar Barat ,Selasa (28/10/2025).
Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Harvi Dasnoer menjelaskan bahwa pendirian bangunan liar (bangli) di atas fasilitas umum merupakan tindakan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Bangunan ini berdiri diatas bahu jalan dan drainase yang mengganggu kepentingan umum, jadi harus dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya
Pembongkaran bangunan dilakukan petugas sebagai tindakan tegas lanjutan. Sebab, pemilik bangli tidak mengindahkan teguran dan peringatan dari pihak kelurahan maupun kecamatan pasca pembongkaran sebelumnya beberapa waktu yang lalu.
“Kedua bangunan ini sebelumnya telah pernah kita lakukan penertiban pada 15 agustus 2025 lalu. tetapi saat kita tinjau kembali pemilik bangunan masih saja melakukan aktivitas berjualan dan tidak mengindahkan peringatan, sehingga pembongkaran kembali kita lakukan dan barang-barang kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut pemilik bangunan sempat melakukan aksi perlawanan terhadap petugas. Namun berkat pendekatan humanis dan persuasif dari Satpol PP situasi dapat dikendalikan.
“Sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (Dna)






