Padang,hantaran.Co–Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bongkar bangunan liar (Bangli) yang dibangun diatas badan jalan, di jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Poilisi Pamong Praja Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP, menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan, mulai dari pihak kelurahan hingga pihak kecamatan, namun pemilik bangunan hingga hari ini tidak mengindahkan teguran yang sudah di berikan, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” jelas Harvi.
Pada saat penertiban petugas Satpol PP mengamankan barang bukti berupa gerobak, etalase, kursi dan meja yang di bawa ke Mako Satpol PP, dan Selanjutnya di serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum, mendirikan bangunan diatas fasilitas umum merupakan suatu pelanggaran.
“Kami mengajak masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Kota Padang,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, Satpol PP Padang, pihak kelurahan dan kecamatan akan terus beperan aktif dalam melakukan pengawasan Trantibum.
“Kami menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga ketertiban umum serta tetap mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku,”ujarnya.






