Pesisir Selatan, hantaran.co – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polisi Resor Pesisir Selatan mengimbau kepada pemilik toko sparepart dan bengkel sepeda motor di wilayah hukumnya agar tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangannya. Hal tersebut selain mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat, knalpot brong juga dinilai sebagai pemicu keributan di jalanan.
Kasat Lantas Polres Pessel, AKP Aldy Lazzuardy mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong (knalpot bising) kepada pengusaha sparepart dan bengkel sepeda motor di wilayah hukumnya.
“Ya, masyarakat hingga para pemilik bengkel dan pengusaha toko sparepart kendaraan motor sudah kami imbau agar tidak memakai, menyediakan atau menjual knalpot brong,” ujar Aldy Lazzuardy, Rabu (10/1/2024).
Ia menyebut, kegiatan memberikan imbauan kepada masyarakat pemilik toko sparepart dan bengkel sepeda motor bakal terus digencarkan pihaknya hingga beberapa hari kedepan.
“Kami langsung mengunjungi pemilik toko sparepart dan bengkel sepeda motor yang diduga masih menjual dan melayani penjualan knalpot brong kepada masyarakat. Adapun dalam pelaksanaannya, kami mendatangi Bengkel Daus di Jalan Baru Painan, Family Motor di Bundaran Pincuran Boga Painan, Eka Motor di depan Yamaha Painan, Shania Motor di jalan Sago, dan bengkel Medan Service di Sago, Kecamatan IV Jurai, Pessel,” katanya.
Ia mengatakan, imbauan tersebut diharapkan bisa diterapkan oleh pemilik toko sparepart dan bengkel sepeda motor agar tidak melayani pembelian knalpot brong diwilayahnya.
“Kami berharap mereka (penjual knalpot brong) bisa menyadari bahwa kegiatan tersebut sangat merugikan orang lain. Sebab, penjualan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi tentunya akan berisiko bagi kamtibmas,” ucapnya lagi.
Tak hanya itu, kata dia, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan juga bakal digelar dalam waktu dekat.
“Sesuai arahan pimpinan, dalam waktu dekat kami bakal menindak tegas pengendara motor yang masih menggunakan knalpot brong ini. Nantinya bagi para pelanggar wajib mengganti knalpot bising tersebut dengan yang standar,” tuturnya.
Okis/hantaran.co